POS-KUPANG.COM - Meskipun Seleksi Sekolah Kedinasan 2026 baru tahap pendaftaran, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) secara resmi sudah menetapkan Nilai Mabang Batas SKD.
Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No 406 Tahun 2026. Aturan ini berlaku untuk seluruh institusi, mulai dari Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN di bawah Kementerian Keuangan hingga Politeknik Statistika STIS milik Badan Pusat Statistik (BPS).
Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) Sekolah Kedinasam 2026 terdiri dari 3 materi yakni yakni Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ), Tes Intelligensia Umum ( TIU ) dan Tes Karakteristik Pribadi ( TKP ).
Berikut informasi lengkap passing grade TWK, TIU dan TKP.
Peserta yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti ujian berbasis computer-assisted test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara ( BKN ).
Baca juga: Politeknik Statistika, STIS Buka 564 Formasi pada Penerimaan Mahasiswa Baru Sekolah Kedinasan 2026
Namun, kelulusan tidak hanya ditentukan oleh pemenuhan ambang batas. Pelamar juga wajib masuk ke dalam pemeringkatan terbanyak 3 kali jumlah kuota formasi yang dilamar.
Sebagai gambaran, instansi yang membuka alokasi formasi untuk 10 orang mengharuskan pelamar menembus peringkat 30 besar nilai SKD tertinggi agar bisa melaju ke tahapan berikutnya.
Pemerintah menetapkan aturan berbeda untuk jalur reguler atau pembibitan dan jalur afirmasi kewilayahan. Pada jalur afirmasi daerah, peserta tidak dikenakan syarat passing grade pada materi TWK. Namun, kelompok ini wajib memenuhi nilai ambang batas minimal 55 untuk TIU serta mengumpulkan total nilai kumulatif SKD paling rendah 281.
Secara keseluruhan, peserta akan diuji dengan 110 butir soal SKD. Rinciannya terdiri atas 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.
Ketentuan bobot jawaban menetapkan bahwa jawaban benar pada TIU dan TWK bernilai 5, sedangkan jawaban salah atau kosong bernilai 0. Pada materi TKP, seluruh pilihan jawaban memiliki bobot nilai berkisar antara 1 sampai 5, sementara soal yang tidak dijawab bernilai 0. Nilai maksimal yang dapat dicapai peserta secara keseluruhan adalah 550.
Baca juga: Ketentuan Dokumen Pendaftaran Mahasiswa Baru Sekolah Kedinasan, Ini Format dan Ukuran Pas Foto
Biaya Pelaksanaan Ujian dan Syarat Tarif Rp 0
Biaya pelaksanaan ujian CAT BKN ditetapkan sebesar Rp 100.000 per peserta. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BKN. Tarif ini berlaku pula untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis CAT BKN, seperti pada Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG).
Meskipun demikian, Peraturan BKN No 3 Tahun 2024 yang diubah melalui Peraturan BKN No 3 Tahun 2026 menyediakan fasilitas pembebasan biaya alias tarif Rp 0. Kebijakan tarif Rp 0 diprioritaskan bagi pelamar dari daerah tertinggal atau keluarga kurang mampu.
Kriteria penerima pembebasan biaya mencakup peserta dari Daerah Tertinggal (sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020) dari keluarga tidak mampu.
Kriteria kedua mengular ke peserta luar Daerah Tertinggal dari keluarga tidak mampu dengan batas kuota 2 persen dari total formasi tahun berjalan. Status ekonomi keluarga diverifikasi menggunakan data Kementerian Sosial pada kategori Desil 1, 2, 3, dan 4.
Baca juga: BMKG Resmi Buka Pendaftaran Taruna Baru Sekolah Kedinasan STMKG 2026,Cek Syarat dan Kuota Formasinya
Pendaftaran fasilitas ini dilakukan dengan mencentang kolom permohonan saat pengisian resume di SSCASN. Jika jumlah pemohon kategori kuota 2 % melebihi kapasitas, sistem akan melakukan pemeringkatan berdasarkan desil terkecil, rata-rata nilai rapor semester 1–6 tertinggi, dan usia tertua. Notifikasi pembebasan tarif akan dikirimkan langsung ke akun SSCASN peserta yang lolos verifikasi administrasi. (*)