TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aksi unjuk rasa yang digelar ratusan sopir truk dari Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) di Balai Kota Samarinda pada Senin (24/8/2026) langsung mendapat respons.
Setelah memarkirkan armada dan berorasi kurang lebih satu jam, massa aksi akhirnya ditemui langsung oleh Walikota Samarinda, Andi Harun.
Di hadapan para sopir, Andi Harun membeberkan pertimbangan di balik beberapa kebijakan ketat yang belakangan ini diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda.
Poin pertama yang disinggung menyangkut keberatan para sopir atas kebijakan pengambilan nomor antrean BBM jenis Solar di UPTD PKB Dishub, Jalan Ring Road.
Baca juga: Demo Sopir Samarinda soal Antrean Solar, Walikota Samarinda Evaluasi dan Siapkan Aplikasi Digital
Pemkot Samarinda, kata Andi Harun, sengaja menggunakan sistem antrean tersebut ke Dishub karena adanya temuan praktik kecurangan saat antrean masih berada di area SPBU.
"Ada praktik-praktik jual beli. Lalu muncul gagasan, kalau ini di SPBU, maka praktik-praktik itu sulit kita hentikan," ujarnya.
Ia mengungkapkan indikasi keterlibatan oknum tertentu, baik personal maupun kelompok yang sengaja membatasi akses pengisian BBM Solar di SPBU.
Oknum tersebut disinyalir mematok uang tambahan sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu kepada para sopir yang ingin mendapatkan BBM.
Atas temuan lokasi dan praktik pungutan liar tersebut, Pemkot Samarinda akan mengambil langkah tegas bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi lapangan.
"Nanti kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian, Patra Niaga, dan Dishub untuk mengecek lebih jauh ini dan memberikan teguran, Bahkan tidak menutup kemungkinan kita akan rekomendasikan penutupan SPBU yang seperti itu," tegas orang nomor satu di Kota Tepian tersebut.
Meski demikian, Pemkot Samarinda tetap bersikap cermat dan tidak ingin terburu-buru mengambil tindakan penutupan.
Langkah investigasi mendalam berbasis fakta tetap dikedepankan untuk memastikan apakah praktik tersebut murni dilakukan oleh pihak luar tanpa sepengetahuan pihak pengelola SPBU.
Berdasarkan hasil pemetaan awal, Pemkot Samarinda telah mengantongi sejumlah lokasi yang terindikasi.
"Ya untuk sementara kita identifikasi kurang lebih 5 (SPBU) ya, kurang lebih 5." lanjutnya.
Beralih ke poin kedua, Andi Harun merespons protes massa aksi mengenai pemblokiran Fuel Card Brizzi yang diterbitkan Bank BRI akibat masa berlaku Uji KIR kendaraan yang telah habis.
Kebijakan ketat ini diterapkan demi membenahi dan memperketat skema distribusi BBM bersubsidi agar tidak salah sasaran.
"Fuel card itu adalah salah satu opsi dalam rangka memperbaiki tata kelola distribusi BBM bersubsidi, khususnya truk, agar tepat sasaran," ungkapnya.
Lebih jauh, mengenai penertiban truk Over Dimension Over Loading (ODOL), Andi Harun menegaskan bahwa aturan normalisasi kendaraan bukan berasal dari ranah kebijakan pemerintah daerah, melainkan regulasi resmi Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.4413/AJ.307/DRJD/2020 tentang Dimensi Angkutan Barang Curah.
Pemkot tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan diskresi atas aturan hukum yang sudah ditetapkan secara mengikat oleh pemerintah pusat.
"Tapi karena ini aturannya jelas, terang, ada peraturan kementeriannya, maka kita harus turuti," tegas Andi Harun.
Sebagai solusi dan bentuk tenggang rasa bagi pemilik kendaraan yang terkendala biaya normalisasi, Pemkot Samarinda menyepakati pemberian masa transisi.
Setelah berdiskusi dengan para sopir, disepakati masa kelonggaran selama tiga bulan. Pemkot juga memastikan pembukaan blokir Fuel Card Brizzi bagi kendaraan yang telah lulus Uji KIR.
Bagi kendaraan yang belum lulus Uji KIR karena masalah overloading dan over-dimension, mereka tetap diwajibkan mendaftar uji berkala tersebut.
Selama tiga bulan ke depan, pemblokiran kartu BBM akan dibuka sementara untuk memberikan kesempatan proses pembenahan fisik kendaraan.
"Kecuali pada 3 bulan yang akan datang mereka tetap tidak mau mengikuti aturan, ya blokir akan berlaku lagi," tambahnya.
Andi Harun pun mengajak seluruh elemen sopir dan masyarakat untuk mendukung penegakan aturan ini secara konsisten.
Kebijakan ini dirancang demi mewujudkan ketertiban lalu lintas serta mengikis pemandangan antrean panjang truk yang mengular hingga berhari-hari di area SPBU.
Selain pembenahan BBM dan truk ODOL, Pemkot Samarinda juga fokus menata aspek sosial lain seperti juru parkir liar dan penggunaan bahu jalan yang mengganggu ketertiban umum.
Langkah komprehensif ini diambil untuk menjaga citra Samarinda sebagai pusat perdagangan dan jasa yang aman serta nyaman bagi para pendatang maupun investor.
"Karena sebagai kota jasa, kota perdagangan, ya kita harus jamin suasana kotanya enak, aman, kondusif, tertib. Itulah yang kita mau atur hari ini," katanya.
Terkait keluhan besaran tarif normalisasi truk yang dikendalikan oleh pemerintah pusat, Pemkot Samarinda berjanji akan bersurat resmi ke Kementerian Perhubungan.
Pemkot berupaya memperjuangkan skema keringanan biaya agar tingkat kepatuhan para sopir dalam melakukan normalisasi kendaraan berjalan lebih efektif di lapangan.
"Nanti kita kemukakan argumentasi untuk agar kalau mereka (sopir) diberi keringanan, siapa tahu dengan jalan itu kepatuhan mereka terhadap aturan untuk melakukan normalisasi pada kendaraan-kendaraan truk yang over dimension dan overloading itu bisa malah efektif," pungkasnya. (*)