Wanita Tabrak Pekerja Event di Surabaya hingga Tewas Jadi Tersangka
Laksmi Anindita August 24, 2026 05:57 PM

TRIBUNWOW.COM- Pengemudi Mitsubishi Outlander yang menabrak pekerja event hingga meninggal dunia di depan Alun-Alun Surabaya, Jalan Gubernur Suryo, Genteng, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka.

ERN (32) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kecelakaan yang terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.39 WIB.

Pengemudi mobil bernomor polisi L-1049-OO itu dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon Nasrudin Assidiqie mengatakan, ERN akan ditahan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan alat uji alkohol, ERN diketahui positif mengonsumsi minuman beralkohol.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine tidak menunjukkan adanya penggunaan narkotika.

"Dalam pemeriksaan, kami melakukan uji tiup, hasilnya positif miras. Namun, dalam tes urine, kami cek narkotikanya tidak ada. (Kadar) 1,06 persen," ujar Sulthon saat ditemui di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8/2026).

Baca juga: Kecelakaan Maut di Alun-alun Surabaya, Pengemudi Outlander Tabrak Taksi hingga 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan
Sulthon menjelaskan, kecelakaan bermula ketika Mitsubishi Outlander yang dikemudikan ERN diduga terlibat tabrakan dengan taksi listrik daring bernomor polisi L-1611-UG di sekitar Jalan Taman Apsari.

Setelah kejadian tersebut, mobil putih itu diduga meninggalkan lokasi.

Sejumlah pengendara kemudian mengejar kendaraan tersebut hingga menuju Jalan Gubernur Suryo.

Saat melintas di kawasan tersebut, ERN diduga berpindah ke lajur kiri sebelum kehilangan kendali.

Mobil kemudian menabrak bagian belakang mobil boks yang sedang berhenti di bahu jalan untuk mengangkut barang.

Di belakang kendaraan tersebut terdapat pekerja event berinisial RPK (25) yang sedang membantu proses pengangkutan peralatan.

RPK kemudian menjadi korban dalam kecelakaan tersebut dan meninggal dunia di lokasi.

"ERN mengendarai mobil Outlander dengan tidak konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas dengan menabrak mobil taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari, lalu yang bersangkutan melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo dan menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pickup," kata Sulthon.

ERN Minta Maaf
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ERN sempat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga RPK.

Ia mengaku menyesali kejadian tersebut dan siap menjalani proses hukum.

"Kepada keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya pun enggak sadar. Enggak tahu. Kalau saya tahu, sadar ada orang, enggak akan terjadi seperti itu. Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban," ujar ERN.

Keluarga Korban Minta Kasus Diusut Tuntas
Kakak RPK, Rachmat Candra (33), berharap polisi mengusut kasus tersebut secara tuntas.

Ia juga meminta proses hukum terhadap ERN berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya cuma mau kasus ini diusut tuntas. Bukan cuma menghilang tanpa jejak. Pelaku harus dihukum setimpal. Nyawa adik saya yang sedang kerja cari nafkah harus pergi. Adik saya pamit untuk bekerja, tapi pulang dalam keadaan tak bernyawa," ujar Candra.

Menurut Candra, RPK dikenal sebagai sosok yang baik, bersahabat, dan dekat dengan keluarga.

Ia mengaku tidak menyangka adiknya meninggal dalam kecelakaan tersebut.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Alun-alun Surabaya, Pengemudi Outlander Tabrak Taksi hingga 1 Orang Tewas

"Adik belum ada setahun bekerja di Wings. Semua orang jika ditanya pasti jawab adik saya adalah orang baik. Semua orang yang tahu pasti bilang adik kami orang baik," katanya.

Candra mengatakan komunikasi terakhir dengan RPK terjadi beberapa hari sebelum kejadian.

Saat itu, Candra yang sedang berada di Prancis mengabarkan kepada adiknya bahwa dirinya telah tiba di negara tersebut.

RPK kemudian membalas dengan candaan mengenai pesepak bola Prancis, Ousmane Dembélé.

"Terakhir WA saya itu saat saya sampai di Prancis, 'cod karo Dembélé tah mas?'. Dan itu candaan terakhir dia," ungkap Candra.

Pengemudi Diduga Terpengaruh Alkohol
Sebelumnya, polisi mengungkap ERN diduga mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.

Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan menggunakan alat uji alkohol setelah ERN diamankan.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya sebelumnya mengatakan pengemudi diduga berada dalam pengaruh alkohol saat kecelakaan terjadi.

Selain itu, polisi menyebut ERN tidak membawa SIM dan STNK saat kejadian.

"Saat kejadian tidak ada SIM dan STNK," kata Galih.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya menetapkan ERN sebagai tersangka.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.