TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pengejaran terhadap Yuwanky yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masih terus berproses.
Penanganan perkara tersebut saat ini berada di bawah kewenangan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Polresta Barelang pun menyatakan siap memberikan dukungan berupa informasi apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan maupun pengembangan perkara yang menyeret nama sosok yang dikaitkan dengan jaringan bisnis tempat hiburan malam di Kota Batam tersebut.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, penyidikan perkara Yuwanky sepenuhnya ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Dalam perkara ini masih dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Bareskrim Polri bidang narkotika,” ucap Agung, Senin (24/8/2026).
Agung, mengatakan Polresta Barelang tetap siap mendukung proses penegakan hukum, terutama apabila terdapat informasi yang dibutuhkan penyidik Bareskrim Polri.
“Apabila ada perkembangan pasti kami infokan ke Bareskrim,” kata pria yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang sejak Juni 2024 hingga Januari 2026.
Baca juga: Yuwanky DPO Bareskrim, Polisi Segel Rumahnya di Batam, Sekuriti: Tak Ada yang Keluar Masuk
Saat ditanya apakah terdapat arahan khusus dari Bareskrim Polri agar Polresta Barelang terlibat langsung dalam pengejaran Yuwanky, Agung menjelaskan bahwa koordinasi menjadi bentuk utama dukungan yang dilakukan di tingkat daerah.
Pihaknya juga terus membuka komunikasi dengan Bareskrim Polri.
Khususnya jika terdapat informasi baru yang muncul dari hasil pengembangan penyidikan di wilayah Kota Batam.
“Kami selalu berkoordinasi apabila ada informasi dari pengembangan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri di Kota Batam,” katanya.
Dengan demikian, penanganan perkara dan pengejaran terhadap Yuwanky masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri.
Seperti diketahui Nama Yuwanky sendiri kini menjadi salah satu yang banyak diperbincangkan di Kota Batam.
Bukan hanya karena statusnya sebagai DPO dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tetapi juga karena jejak bisnis tempat hiburan malam yang selama ini dikaitkan dengan namanya.
Di tengah geliat kehidupan malam Kota Batam, nama Planet bukanlah nama asing.
Baca juga: Yuwanky dan Gurita Bisnis THM di Batam Jejak Planet 1, Planet 2 Hingga HH Club
Kawasan hiburan tersebut telah lama dikenal masyarakat, terutama di wilayah Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, sebagai salah satu pusat aktivitas hiburan malam.
Jaringan usaha yang dikaitkan dengannya mencakup sejumlah lokasi hiburan, mulai dari Planet 1, Planet 2 hingga Planet 3 yang juga dikenal dengan nama HH Club.
Kini, jaringan bisnis tersebut justru ikut menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana narkotika yang disebut berkaitan dengan lingkungan tempat hiburan tersebut.
Keberadaan sejumlah lokasi dengan nama yang saling berkaitan membuat bisnis tersebut dipandang sebagai sebuah jaringan usaha, bukan sekadar satu tempat hiburan.
Salah satu lokasi yang disebut dalam dokumen perkara adalah HH Club atau Planet 3 yang berada di kawasan Kompleks Nagoya City Centre, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Lokasi tersebut kemudian menjadi salah satu titik penting dalam pengungkapan perkara narkotika yang menyeret sejumlah nama.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, posisi Yuwanky disebut tidak berdiri sebagai pihak biasa.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso sebelumnya menyebut Yuwanky sebagai pemilik THM Planet Batam.
Keterangan tersebut membuat Yuwanky menjadi salah satu sosok sentral dalam perkara yang tengah dikembangkan Bareskrim Polri.
Sosok yang namanya selama ini dikaitkan dengan bisnis tempat hiburan malam itu kini telah masuk dalam daftar pencarian Bareskrim Polri.
Dokumen DPO yang menjerat Yuwanky berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika dan TPPU.
Polisi menduga Yuwanky bersama pihak lain menyediakan narkotika di lingkungan tempat hiburan.
Dugaan tersebut kemudian mengubah perhatian publik terhadap jaringan bisnis yang dikaitkan dengan nama Planet.
Jika sebelumnya tempat-tempat tersebut lebih dikenal sebagai bagian dari bisnis hiburan malam di Batam, kini penyidik Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan adanya aktivitas pidana yang diduga terjadi di lingkungan usaha tersebut.
Perkara ini pun menjadi semakin serius karena penyidikan tidak hanya menyentuh dugaan tindak pidana narkotika, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang.
Di tengah besarnya perhatian publik, informasi mengenai perjalanan hidup Yuwanky sendiri tidak banyak terbuka secara resmi.