Ruben Onsu Tempuh Jalur Damai dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp4,4 M
Laksmi Anindita August 24, 2026 06:44 PM

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Presenter Ruben Onsu berupaya menyelesaikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya melalui jalur perdamaian.

Upaya tersebut dilakukan setelah Ruben ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh korban berinisial DM.

Kuasa hukum Ruben, Machi Achmad, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan kuasa hukum DM untuk membahas kemungkinan penyelesaian perkara secara damai.

Namun, terdapat nilai kerugian yang harus diselesaikan apabila kedua pihak sepakat berdamai.

Machi mengatakan nilai kerugian dalam laporan polisi mencapai Rp3,5 miliar.

Sementara itu, jika ditambah kewajiban berupa bunga, total nilai yang harus diselesaikan disebut mencapai Rp4,4 miliar.

"Kalau laporan kan kerugian Rp3,5 miliar. Tapi total keseluruhan itu kerugian Rp4,4 miliar," kata Machi Achmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Baca juga: Ruben Onsu Resmi Tunjuk Pengacara Baru Jhon LBF Law seusai Ditetapkan Tersangka Penggelapan Rp3,5 M!

Menurut Machi, Rp3,5 miliar merupakan nilai dana yang diberikan DM kepada Ruben.

Sementara selisih sekitar Rp900 juta disebut merupakan bunga yang juga harus diselesaikan.

"Jadi ada bunganya yang juga harus diselesaikan Ruben," ujarnya.

Ruben Sudah Kembalikan Rp100 Juta

Machi mengatakan Ruben telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan sebagian uang kepada DM.

Sejauh ini, Ruben disebut telah mengembalikan Rp100 juta.

"Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp100 juta ya. Pokoknya sudah dari tahun ini lah masuk ke pengembalian. Kembali lagi, Mas Ruben niatnya baik kok," tutur Machi.

Machi belum dapat memastikan apakah pembayaran selanjutnya akan dilakukan sekaligus atau secara bertahap.

Menurutnya, mekanisme pembayaran tersebut masih menjadi keputusan Ruben.

"Biarkan Mas Ruben yang tahu pastinya dia akan bertanggung jawab," ucapnya.

Kontrak Kerja Sama Disebut Tidak Didampingi Ahli Hukum

Machi juga menyinggung proses awal kerja sama antara Ruben dan DM.

Baca juga: Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka, Siapkan Pengacara dari Jhon LBF Law Firm

Ia mengatakan Ruben tidak didampingi penasihat hukum ketika menandatangani kontrak kerja sama tersebut.

Menurut Machi, kondisi tersebut menyebabkan sejumlah ketentuan dalam kontrak tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Cuman memang dalam proses penandatanganan kerja sama kontrak itu, (Ruben) tidak didampingi oleh orang hukum yang memadai. Jadi loss aja gitu, dan ternyata sempat ada beberapa kontrak yang miss," jelas Machi.

Machi tidak menjelaskan lebih jauh mengenai pokok perkara yang sedang diproses penyidik.

Ia hanya memastikan pihak Ruben masih membuka peluang penyelesaian perkara melalui perdamaian.

Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi kedua pihak tanpa melanjutkan perkara ke proses hukum lebih jauh.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.