Hakim MA Tolak Kasasi Jaksa Gadungan yang Peras Pejabat di OKI, Bobby Asia Masuk Penjara 4 Tahun
Refly Permana August 24, 2026 07:27 PM

 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) langsung menahan terpidana kasus jaksa gadungan yang dilakukan oleh Bobby Asia.

Tak lama setelah putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia keluar, Bobby Asia langsung diantar ke Lapas Kelas 1 Palembang pada Senin (24/8/2026) siang. Ia diantar oleh tim jaksa eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus.

Pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut langsung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan kasasi MA yang kini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejari OKI. 

Lewat putusan Bobby Asia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 50.000.000. 

Jika denda tersebut tak sanggup dibayar, maka terpidana harus menggantinya dengan tambahan pidana kurungan selama 50 hari.

Baca juga: Jaksa Gadungan di Palembang Ini Divonis 3,8 Tahun Penjara, ASN Asal Lampung yang Peras Pejabat OKI

Kasi Intelijen Kejari OKI Agung Setiawan membenarkan adanya pelaksanaan eksekusi tersebut. 

Ia menegaskan bahwa proses hukum ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum.

"Ini wujud ketegasan kami menjalankan perintah undang-undang, mengingat putusan dari MA sudah inkracht dan harus segera dieksekusi," tegas Agung.

Agung menambahkan, eksekusi berjalan melalui koordinasi yang ketat dan sinergi yang baik antara Kejari OKI dan pihak Lapas Palembang.

Sebelum dijebloskan ke sel, tim jaksa telah melakukan pemeriksaan administrasi serta kelengkapan dokumen formal guna memastikan legalitas pelaksanaan putusan berjalan sempurna.

"Penempatan di Lapas Palembang bertujuan agar yang bersangkutan bisa segera menjalani masa pidananya sesuai batas waktu yang ditetapkan MA," imbuh dia.

Dengan selesainya proses serah terima dan administrasi ini, status Bobby Asia resmi menjadi warga binaan. 

Selanjutnya, proses pembinaan dan pelaksanaan pidana sehari-hari  terpidana telah sepenuhnya beralih jadi tanggung jawab Lapas Kelas I Palembang.

Baca juga: JPU Kejari OKI Tolak Pledoi Jaksa Gadungan, Minta Terdakwa Dihukum 5 Tahun Penjara

Awal Mula Kasus Jaksa Gadungan Dilaporkan

Dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Palembang, Bobby Asia merupakan seorang oknum ASN yang dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan tidak memberi teladan yang baik.

Dalam dakwaan, Bobby dan rekannya bernama Edwin disebut menerima uang total Rp21,5 juta dari Muhammad Refly, salah satu pejabat di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Uang tersebut diserahkan secara bertahap bersama dua stafnya, Nasrul dan Deddy Paslah.

Bobby diketahui datang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan menyamar sebagai jaksa dan menawarkan bantuan penyelesaian perkara korupsi serta promosi jabatan di lingkungan Pemkab OKI.

Dalam persidangan, Bobby mengaku pertama kali mengaku sebagai jaksa saat bertemu seorang pegawai Kementerian Kehutanan bernama Abdullah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.