Kawal RUU Perampasan Aset di DPR, Teguh: Sumber Masalah Ada di Parlemen
Daniel Ari Purnomo August 24, 2026 06:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto, menegaskan keteguhan sikap massa aksi untuk terus mengawal desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Koruptor di Gedung DPR RI.

Para aktivis akar rumput tersebut turut menuntut pemberlakuan vonis hukuman mati bagi para pelaku rasuah hingga payung hukum itu resmi disahkan oleh lembaga legislatif.

Pernyataan tegas tersebut dilontarkan Teguh menjelang keberangkatan kembali rombongan warga dari kawasan Kaliampo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, menuju Jakarta pada Minggu malam (23/8/2026).

Baca juga: Wagub Jateng Taj Yasin Mengawal Aksi Demonstrasi Warga Pati di Jakarta

Kawal Tuntutan Senayan

Menyikapi kabar mengenai potensi munculnya aksi tandingan serta mobilisasi massa lain di Senayan pada 27 Agustus 2026 mendatang, Teguh memandang dinamika tersebut dengan kepala dingin.

Ia menegaskan bahwa pihaknya senantiasa menjunjung tinggi pilar demokrasi dan menghormati hak berekspresi setiap elemen masyarakat.

Teguh memastikan barisan demonstran asal Pati tidak akan terprovokasi ataupun melayani upaya gesekan antarkelompok di tingkat akar rumput.

Fokus utama perjuangan mereka tertuju langsung kepada para pemangku kebijakan publik di gedung parlemen.

"Kami tidak akan pernah meladeni konflik-konflik itu karena yang kami fokuskan adalah pejabat. Sesama rakyat, kami tidak mau dibentur-benturkan. Meskipun beda pendapat, kami tidak mau dibentur-benturkan," kata Teguh.

Hindari Gesekan Horizontal

Teguh memaparkan bahwa pelbagai rintangan maupun upaya perintangan yang dialami rombongan selama bertolak ke ibu kota justru dipandang sebagai tempaan mental yang kian memperkokoh ikhtiar warga.

Kehadiran posko perjuangan masyarakat Pati di Jakarta dinilai memberikan ruang strategis bagi wakil rakyat guna segera menuntaskan tuntutan hukum sebelum momentum unjuk rasa 27 Agustus bergulir.

Teguh berpandangan bahwa penentu keputusan kini berada seutuhnya di pundak para legislator di Senayan.

Apabila jajaran DPR RI memiliki kepekaan terhadap kehendak rakyat, pengesahan draf regulasi antikorupsi tersebut semestinya dapat dirampungkan lebih dini tanpa menanti eskalasi gelombang massa di lapangan.

"Kalau mereka sudah mengesahkan RUU tersebut, kami tidak harus ke Jakarta mengorbankan harta, tenaga, dan pikiran. Sumber masalahnya ada di DPR, bukan di kita," tegasnya.

Desak Sikap Parlemen

Teguh menggarisbawahi bahwa pembahasan payung hukum perampasan aset telah terkatung-katung selama lebih dari sepuluh tahun tanpa kejelasan.

Oleh sebab itu, AMPB mendesak Presiden Prabowo Subianto, jajaran kementerian teknis, KPK, Mahkamah Agung, aparat penegak hukum, hingga tokoh bangsa untuk menyatukan barisan integritas.

Penyatuan komitmen tersebut dinilai mendesak demi mengeksekusi pemberantasan tindak pidana korupsi secara nyata melalui pengesahan UU Perampasan Aset dan penerapan sanksi hukuman mati bagi para koruptor.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.