- Tim mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung akan kembali mengajukan permohonan praperadilan.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum Lodewyk Pusung, Jonky Hendry Mailuhuw di PN Jakpus pada Senin (24/8).
Ia menegaskan akan mengajukan kembali permohonan praperadilan setelah permohonan sebelumnya belum menyentuh pokok perkara.
Kuasa hukum menjelaskan, permohonan praperadilan sebelumnya sempat diajukan ke PN Jakarta Selatan.
Namun, dalam putusannya, PN Jakarta Selatan dinilai tidak berwenang menangani perkara tersebut dan merujuk ke PN Jakarta Pusat.
Permohonan kemudian diajukan ke PN Jakarta Pusat dengan mengikuti putusan pengadilan sebelumnya.
Meski demikian, kuasa hukum menegaskan permohonan tersebut bukan berarti ditolak.
Program: Tribunnews Update
Host: Maria Nanda Ayu Saputri
Reporter: Rahmat Nugraha
Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman