Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Warga di sekitar tower BTS di RT 001/011, Dusun Bangunsirna, Desa Sukamaju, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, mempertanyakan perpanjangan kontrak penggunaan lahan tower setinggi sekitar 50 meter.
Warga mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi terkait perpanjangan kontrak tower yang telah berdiri sejak 2016 tersebut.
Selain persoalan sosialisasi, warga juga mengaku khawatir terhadap keberadaan tower yang kini berada di tengah permukiman.
Mereka mempertanyakan aspek keselamatan, terutama potensi sambaran petir maupun risiko tower roboh.
Salah seorang warga berinisial JP, mengatakan keberadaan tower tersebut sebenarnya sudah menjadi perhatian warga sejak awal pembangunan.
Baca juga: Warga Sindangkasih Ciamis Tolak Pembangunan Menara Telekomunikasi karena Khawatir Dampak Lingkungan
Menurutnya, sejak tower pertama kali dibangun, masyarakat mempertanyakan perizinan, sosialisasi hingga kompensasi.
"Jadi masyarakat di sini mempertanyakan masalah perizinan tentang pendirian tower tersebut. Karena sejak awal masyarakat sama sekali tidak menerima kompensasi dan juga sosialisasi, baik dari pihak perusahaan atau pengelola tower," kata JP, Senin (24/8/2026).
JP mengatakan tower tersebut telah beroperasi sekitar 10 tahun. Kontrak penggunaan lahan pun kini kembali diperpanjang.
Namun, kata dia, warga baru mengetahui adanya perpanjangan kontrak setelah muncul pembicaraan di lingkungan sekitar.
"Sekarang 2026, kontraknya sudah diperbarui tanpa pengetahuan warga karena tidak ada sosialisasi. Berarti sudah 10 tahun dan perpanjangan kontraknya sudah beberapa minggu ke belakang, namun belum ada informasi kepada warga," ujarnya.
Kekhawatiran warga bukan hanya soal tidak adanya sosialisasi.
JP menyebut warga juga mencemaskan aspek keselamatan karena kondisi lingkungan di sekitar tower kini telah berubah.
Saat tower dibangun pada 2016, sejumlah lahan di sekitar lokasi masih kosong. Kini, lahan tersebut telah banyak dipenuhi rumah warga.
"Yang dikhawatirkan warga terutama mengenai dampak lingkungannya. Sudah beberapa rumah di sini terkena dampak sambaran petir. Terus yang kedua, warga takut tower rebah atau roboh dan menimpa rumah-rumah warga sekitar," katanya.
Menurut JP, terdapat sekitar 50 rumah di sekitar lokasi tower.
Ia menilai kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam proses perpanjangan penggunaan lahan.
"Kalau yang di sekitar tower kurang lebih ada sekitar 50 rumah. Kalau dulu mungkin belum ada rumah seperti perumahan yang di depan ini. Sekarang sudah ada beberapa rumah baru di tanah-tanah kosong," ujarnya.
Warga juga mempertanyakan kompensasi maupun mekanisme pengaduan apabila terjadi persoalan yang berkaitan dengan tower.
"Tidak ada kompensasi sedikit pun. Ketika terkena petir, kita juga mau mengadu, mengadunya harus ke mana? Karena tidak ada informasi untuk pengaduan," ungkap JP.
JP mengatakan proses pembangunan tower pada awalnya berbeda dengan perpanjangan kontrak saat ini.
Saat tower pertama kali dibangun, pihak perusahaan disebut meminta sekitar 40 KTP warga yang berada di sekitar lokasi.
Namun, menurut dia, proses tersebut tidak kembali dilakukan ketika kontrak diperpanjang.
"Kalau yang pertama, perusahaan meminta 40 KTP. Sedangkan yang kedua tidak ada sama sekali. Tidak ada sosialisasinya," katanya.
Pengurus lingkungan, kata JP, sebelumnya juga telah berupaya meminta penjelasan kepada pemilik lahan.
Ketua RW bersama sejumlah tokoh masyarakat disebut sempat mendatangi pemilik lahan untuk menanyakan persoalan perpanjangan kontrak tersebut.
Namun, menurut JP, pemilik lahan menyampaikan bahwa perpanjangan kontrak tidak memerlukan sosialisasi ulang kepada masyarakat.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, memastikan tower tersebut memiliki izin pembangunan.
Eka mengatakan masa berlaku kontrak sewa lahan dengan perizinan bangunan merupakan hal yang berbeda.
"Untuk tower di Desa Sukamaju, Baregbeg, sebagai informasi terkait perizinan pembangunannya, itu dipastikan memiliki izin, memiliki IMB," kata Eka.
Menurutnya, berakhirnya masa sewa lahan tidak secara otomatis membuat izin bangunan tower menjadi batal atau hangus.
"Ketika habis masa kontrak sewa lahan, tidak serta-merta perizinannya menjadi batal atau hangus. Selama bangunan itu berdiri, perizinannya masih berlaku," ujarnya.
Sedangkan mengenai hubungan sewa-menyewa antara pemilik tower dan pemilik lahan, Eka mengatakan hal tersebut berada di luar kewenangan DPMPTSP.
"Nah, terkait dengan sewa lahan antara pemilik tower dengan pemilik lahan, itu di luar kewenangan kami," jelasnya.
Meski demikian, Eka berharap sosialisasi tetap dilakukan apabila terjadi perpanjangan sewa lahan.
Menurutnya, sosialisasi diperlukan karena kondisi masyarakat di sekitar tower dapat berubah. Termasuk adanya warga baru yang tinggal di sekitar lokasi.
"Diharapkan pemilik tower dan pemilik lahan ketika akan melakukan sewa ulang kembali ada sosialisasi ulang kepada masyarakat," katanya.
Dengan adanya komunikasi dan sosialisasi, Eka berharap keberadaan tower tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Sehingga masyarakat menjadi lebih aman, nyaman, dan tenteram," pungkasnya.(*)