TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Tiga pengedar narkoba di Mamuju yang terlibat dalam dua kasus peredaran narkotika jenis sabu, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju dalam pelaksanaan Operasi Antik Marano 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Jalan KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (24/8/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS: Siswa SD di Tabolang Mamuju Tengah Diterkam Buaya
Baca juga: Biaya Terjangkau dan Akses Terbuka Alasan Aniq Mantap Kuliah di UT Majene
Polisi menyita barang bukti sabu dengan total sekitar 48,5 gram, terdiri dari sekitar 3 gram dari tersangka SK serta sekitar 0,5 gram dan 45 gram dari pengungkapan yang melibatkan terduga pelaku DMR dan MD.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah telepon seluler, uang tunai, rokok, serta satu unit mobil.
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial SK (35).
SK yang tidak bekerja dan berdomisili di wilayah Kurungan Bassi, Mamuju, ditangkap di rumahnya sendiri.
Penangkapan dilakukan setelah tim Satresnarkoba Polresta Mamuju melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima terkait dugaan peredaran narkotika.
"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 20 sachet plastik kecil berisi kristal yang diduga sabu. Setelah ditimbang, barang bukti tersebut memiliki berat sekitar 3 gram," ujar Kapolresta Mamuju Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan SK untuk berkomunikasi dengan pemasok maupun pembelinya.
Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp5,5 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Menurut polisi, barang bukti dan hasil pemeriksaan terhadap SK menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar.
SK disebut menerima pasokan sabu, kemudian mendistribusikan dan menjualnya kepada pengguna.
Polisi juga telah mengantongi identitas pemasok SK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial DC san Pemasok tersebut disebut berada di luar Sulawesi Barat.
Pengungkapan kedua dilakukan terhadap dua pria berinisial DMR (39) dan MD (40). DMR merupakan target operasi yang ditangkap di sekitar depan Kantor Bulog Mamuju, Jalan Gatot Subroto.
Saat ditangkap, DMR bersama MD yang diketahui berdomisili di Kecamatan Sampaga, Mamuju.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,5 gram.
Polisi juga mengamankan dua bungkus rokok dan dua unit telepon seluler.
Namun, penyidik tidak berhenti pada penemuan tersebut.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu.
Penggeledahan dilakukan di Jalan Badau, Kelurahan Rimuku, Mamuju, yang berkaitan dengan DMR.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu kantong plastik besar berisi kristal yang diduga sabu.
Barang bukti tersebut memiliki berat sekitar 45 gram, atau hampir setengah ons.
Selain sabu, polisi turut menyita satu bungkus rokok, satu unit mobil, serta uang tunai sekitar Rp3,8 juta.
Polisi menduga DMR baru menerima pasokan narkotika tersebut sebelum ditangkap.
Bahkan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, polisi menduga jumlah sabu yang sebelumnya diterima DMR bisa mencapai sekitar 100 gram, sebelum sebagian diduga telah diedarkan.
Hasil tes urine terhadap para tersangka yang diamankan dalam dua pengungkapan tersebut menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Polisi menyebut para tersangka diduga tidak hanya terlibat dalam peredaran, tetapi juga menggunakan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan terhadap DMR, penyidik kemudian mengembangkan kasus dan mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pemasok.
Pemasok tersebut berinisial DLH dan telah ditetapkan sebagai DPO. DLH disebut masih berada di wilayah Sulawesi Barat, namun berdomisili di kabupaten berbeda. (*)