TRIBUN-VIDEO — Sidang praperadilan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki tahap akhir setelah para pihak menyerahkan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Hakim tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki menetapkan pembacaan putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL digelar pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Baik sudah diputuskan hari Kamis tanggal 27 kemungkinan sore sekitar jam 4 kita putusan. Para pihak tetap hadir di persidangan," kata Hakim Richard di ruang sidang diikuti ketukan palu sebanyak tiga kali.
Dalam permohonannya, tim hukum Febrie meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan sejumlah tindakan hukum terhadap kliennya tidak sah.
Tak hanya itu, kubu Febrie Adriansyah juga mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga kliennya di Kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor pada malam 8 Juli 2026 hingga dini hari 9 Juli 2026.
Adapun permohonan tim hukum meminta agar hakim tunggal menyatakan tidak sah terhadap Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang diikuti tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026 tidak sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII//RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.
Tak hanya itu permohonan terkait juga diajukan pihak Febrie atas pencekalan berpergian ke luar negeri yang dilayangkan Polda Metro Jaya kepada pihak Imigrasi selama 20 hari.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Turut Termohon, yaitu Nomor: PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026 PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, karena merupakan tindakan turunan dari Surat Perintah Penyidikan Termohon I serta penetapan tersangka atas diri Pemohon yang tidak sah dalam perkara A quo," jelasnya.
Kemudian dalam petitum permohonannya, kuasa hukum Febrie juga meminta agar barang, dokumen dan data yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan yang dinyatakan sebagai alat bukti diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum.
Alhasil mereka meminta agar hakim memerintahkan termohon untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang telah disita dalam proses penggeledahan tersebut.
"Memerintahkan turut termohon untuk mengembalikan seluruh seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan atau disita dalam keadaan utuh seketika setelah putusan diucapkan," ujarnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah.
Penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026) malam.
Setelah ditetapkan tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.
Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini selain Febrie Adriansyah, ada dua lainnya yang sudah berstatus tersangka.
Mereka diketahui teman lama Febrie yakni advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin.
Saksikan VIDEO LIPUTAN lengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!