TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Menjelang aksi unjuk rasa di Jakarta, rekening bank milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok, mendadak lumpuh akibat diblokir atas permintaan aparat.
Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) mengecam keras tindakan tersebut dan menilai pemerintah, melalui alatnya di bidang keamanan dan penegakan hukum, sedang mempertontonkan ketakutan terhadap suara rakyat.
Rekening Botok berisi Rp80,9 juta yang merupakan gabungan dana pribadi dan sumbangan masyarakat. Rekening tersebut tidak dapat diakses. Hampir bersamaan, akun WhatsApp dan TikTok miliknya juga turut mengalami gangguan.
Menanggapi situasi ini, Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI), Dani Eko Wiyono, yang sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk bergabung bersama AMPB, menyampaikan kekecewaan terhadap langkah yang diambil oleh pemerintah melalui aparatnya.
"Sangat-sangat kecewa dengan pemerintahan hari ini, yang mana rakyat Indonesia yang sedang berupaya untuk menyampaikan aspirasinya, malah dibungkam oleh pemerintahannya sendiri dengan cara memblokir rekeningnya, menyadap hapenya, dan menutup akun media sosial," ujar Dani, Senin (24/8/2026).
Menurut Dani, pembungkaman tersebut merupakan cerminan dari ketakutan pemerintah terhadap warganya sendiri. Ia melontarkan kritik tajam kepada aparat penegak hukum dan mempertanyakan prioritas penindakan yang dilakukan oleh negara.
"Pertanyaan kami adalah, mengapa bukan rekening koruptor yang diblokir, akun media sosial mereka yang sedang pencitraan. Kenapa bukan koruptor yang dihabisi, tapi rakyat kecil yang diintimidasi?" tanyanya.
Dani menilai bahwa esensi demokrasi di Indonesia saat ini telah menjadi semacam jubah penutup bagi praktik-praktik pembatasan kebebasan berpendapat. Ia menambahkan bahwa ruang dialog dan negosiasi yang sehat seharusnya diutamakan oleh negara bukan justru menggunakan cara-cara intimidasi.
"Hari ini demokrasi di negara ini terselubung. Karena menurut saya, demokrasi adalah kebebasan berpendapat, tidak bisa dibungkam. Tapi bagaimana negosiasi agar mencapai hasil yang baik ke depannya. Namun negara ini sudah tidak berfikir seperti itu. Negara sudah sangat takut terhadap (suara) rakyatnya sendiri. Sehingga pembungkaman terjadi," kata dia.
Sebagai penutup, bagian dari kelompok Aliansi Masyarakat Indonesia Bersatu (ARIB) ini menyatakan bahwa jika audiensi menemui jalan buntu dan aksi unjuk rasa terus menghadapi intimidasi serta pembungkaman, pihaknya bersama aliansi masyarakat Indonesia lainnya justru akan semakin kuat melawan.
"Ketika audiensi tanpa solusi, aksi malah diintimidasi, pembungkaman terjadi hari ini, satu kata, satu tujuan, satu komando, lawan," tegas dia.
Pemblokiran rekening bank maupun WhatsApp dan akun media sosial secara mendadak yang dialami Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) juga memicu sorotan dari kalangan akademisi.
Pusat Studi Agama dan Demokrasi Universitas Islam Indonesia (PSAD UII) menilai peristiwa ini sebagai bentuk kriminalisasi aspirasi warga melalui kontrol digital yang mencederai ruang sipil.
Kepala PSAD UII, Prof. Dr. rer. soc. Masduki, S.Ag., M.Si., mengatakan peristiwa yang menimpa warga Pati ini menegaskan adanya fenomena digital control (kontrol digital) terhadap gerakan masyarakat sipil.
"Jika selama ini modelnya adalah kontrol fisik, misalnya massa dihadang di jalan agar tidak bisa mengakses lokasi strategis, tapi ini metode lain dengan motif yang sama, yaitu mencoba menghadang laju crowdfunding atau sumbangan masyarakat yang disalurkan melalui akun digital," ujar Prof. Masduki.
Guru Besar Ilmu Media dan Jurnalisme, di Program Studi Ilmu Komunikasi ini menguraikan, ada beberapa persoalan utama yang timbul dari kasus pemblokiran sepihak ini.
Pertama, terjadinya pengawasan digital terhadap akun bank memicu kekhawatiran publik bahwa akun pribadi sewaktu-waktu dapat dilacak dan dibekukan, yang berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Kedua, fenomena pembekuan akun digital melalui internet shutdown. Masduki menjelaskan, upaya ini biasanya dilakukan untuk menghentikan akses internet di kawasan tertentu supaya pesan-pesan kritis tidak menyebar kemana-mana. Dalam konteks yang dialami Botok adalah internet banking shutdown atau sering disebut digital freezing yakni membekukan akun-akun pembiayaan dari publik atas gerakan sosial.
"Ini mengingatkan kita bagaimana polisi atau TNI selama ini ketika memperlakukan istilahnya para teroris, akun-akun dikejar dan dibekukan.Pertanyaannya, apakah bapak ibu yang melakukan aksi di DPR RI dari Pati ini teroris? Jadi mereka ini mengalami kriminalisasi, mereka ini warga biasa yang menyampaikan aspirasi,"jelasnya.
Hal serupa juga sangat mungkin menimpa kelompok kritis lain. Karena itu, dapat disimpulkan bahwa pendanaan- pendanaan melalui akun digital ini tidak lagi aman.
Ketiga, fenomena digital Censorship dan potensi pelanggaran undang-undang perlindungan data pribadi (PDP). Masduki mengungkapkan, tindakan pemblokiran yang dilakukan aparat terhadap rekening maupun akun media sosial warga Pati ini mencerminkan sensor digital terhadap aktivitas transaksi ruang sipil, sekaligus mengindikasikan adanya spying (penguntitan) dan intervensi terhadap data pribadi di perbankan.
Hal ini bisa masuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Oleh karena itu, Masduki menilai bahwa tindakan penegak hukum ini tidak sekadar menimbulkan krisis kepercayaan (distrust) terhadap institusi perbankan seperti Bank Mandiri, melainkan juga terhadap komitmen negara dalam menjamin hak konstitusional kebebasan berekspresi.
Tokoh Gerakan Masyarakat Sipil Forum Cik Di Tiro ini mengatakan, kepolisian dituntut tidak hanya sekadar meminta maaf, melainkan harus mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan serta jaminan keamanan kerja crowdfunding atau ekosistem bagaimana masyarakat mendukung gerakan sipil melalui kebutuhan pendanaan.
"Jadi (peristiwa) ini menjadi langkah mundur lagi dalam upaya kita menciptakan kondisi aman di ruang digital," ujar Masduki.(*)