Laporan Wartawan TribunGayo.com Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Teka-teki kasus dugaan korupsi dana desa di 45 Desa pada tahun 2019 hingga 2023 yang dilimpahkan pihak Inspektorat Aceh Tenggara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat bertahun-tahun mangkrak alias tidak ada kepastian hukum.
Akhirnya kini mulai terjawab.
"Kasus dugaan korupsi dana desa yang dilimpahkan Inspektorat ke Kejari Aceh Tenggara, mereka meminta kepada kami untuk menagih temuan dugaan korupsi Dana Desa.
Ini bukan ranah kami menagihnya.
Karena itu, sebenarnya wewenang penuh pihak Inspektorat Aceh Tenggara untuk menagih dugaan korupsi yang menjadi temuan terhadap anggaran dana desa tersebut," kata Kajari Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi melalui Kasi Pidsus Saiful Bahri Limbong kepada TribunGayo.com, Senin (24/8/2026).
Terkait hal itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi GeRAK Aceh, Askhalani SHI, mengatakan, penangan perkara kasus dugaan korupsi yang dilimpahkan Inspektorat Aceh Tenggara ke Kejari setempat dinilai tidak ada upaya serius untuk menuntaskan.
Buktinya, perkara dugaan korupsi dana desa ini sudah bertahun-tahun mangkrak di Kejari Aceh Tenggara.
Menurutnya, seharusnya pihak Inspektorat dan Kejari Aceh Tenggara berkoordinasi terhadap perkara itu agar memiliki kepastian hukum.
Agar ada efek jera kepada para oknum Pengulu Kute yang ditemukan melakukan penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa yang telah dilimpahkan tersebut.
"Supaya uang rakyat dapat diselamatkan serta menjadi efek jera bagi para oknum Pengulu Kute apabila melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Namun, dikatakan Askhalani dalam penanganan perkara ini mengambang dan ini harus dituntaskan Inspektorat Aceh Tenggara.
Apabila oknum-oknum Pengulu Kute tidak mampu mengembalikan temuan itu dengan waktu yang diberikan.
"Maka kasus itu harus dilimpahkan ke Kejari Aceh Tenggara untuk diproses hingga ke meja hijau," kata Askhalani.(*)
Baca juga: Harga Kakao di Aceh Tenggara Stabil Diangka Rp 87.000/Kilogram
Baca juga: Harga Ayam Potong di Aceh Tenggara Melonjak hingga Rp 45.000 per Kg
Baca juga: Proyek P3-TGAI di Aceh Tenggara Diduga jadi "Ladang Empuk Korupsi", Ini Kata Ketua Kelompok