TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA — Menanggapi meningkatnya eskalasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di berbagai wilayah Indonesia pada musim kemarau 2026, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan secara terpadu.
GAPKI mendorong seluruh perusahaan anggota untuk memperkuat kesiapsiagaan, kolaborasi lintas sektor, dan langkah nyata di lapangan guna menekan risiko karhutla serta melindungi masyarakat dari dampak kabut asap.
Sebagai wujud sikap proaktif, GAPKI telah menerbitkan serangkaian surat imbauan resmi kepada seluruh Ketua Cabang dan Pimpinan Perusahaan Anggota.
Melalui Surat No. 088/GAPKI/III/2026 (13 Maret 2026), GAPKI menghimbau langkah antisipasi kebakaran lahan sejak dini, yang kemudian diperkuat dengan Surat No. 280/GAPKI/VII/2026 (30 Juli 2026) terkait pencegahan karhutla khusus di lahan gambut.
Surat-surat tersebut berisi himbauan kepada anggota GAPKI untuk bersama mencegah kebakaran lahan.
Lebih lanjut, GAPKI juga telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) pada 16 Oktober 2025 mengenai Kerja Sama Pembinaan Masyarakat dalam Pengendalian Karhutla.
Kesepakatan ini disaksikan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Pertanian.
Baca juga: Dianggarkan Rp2 M, Perputaran Uang Pada Tanah Lot Art & Food Festival VII Tabanan Ditargetkan Rp10 M
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menegaskan bahwa sinergi lintas asosiasi ini merupakan wujud tanggung jawab bersama dunia usaha dalam menjaga kawasan konsesi dan wilayah sekitarnya dari ancaman karhutla.
Di lapangan, perusahaan-perusahaan anggota GAPKI di berbagai daerah telah menggelar Apel Siaga Karhutla secara berkala.
Perusahaan anggota GAPKI wajib mengaktifkan Tim Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat (KTD) serta memastikan kesiapan Regu Pemadam Kebakaran (RPK) dengan infrastruktur pendukung yang lengkap, seperti mesin pompa air, embung, dan menara pantau api.
Koordinasi rutin juga terus diintensifkan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, serta aparat TNI-Polri di masing-masing wilayah untuk memastikan respons yang cepat dan tepat sasaran.
Komitmen ini diwujudkan melalui aksi nyata di berbagai penjuru wilayah operasional anggota, antara lain:
Kalimantan Tengah:
GAPKI secara aktif menurunkan regu pemantau untuk membantu pengawasan titik panas dan turut serta dalam penanganan karhutla, khususnya di wilayah Palangka Raya.
Kalimantan Selatan:
GAPKI Kalsel telah menyiagakan tim pemadam kebakaran dari perusahaan anggota dan bergabung dalam Satgas Darat bersama tujuh perusahaan lainnya. Sebagai bentuk kepedulian, GAPKI Kalsel juga telah menyalurkan 20.000 masker kepada masyarakat yang terdampak kabut asap.
Kalimantan Barat:
Perusahaan kelapa sawit di wilayah Ketapang, antara lain Sinar Mas, terus memperkuat sosialisasi, apel siaga, dan patroli gabungan bersama TNI-Polri, perangkat kecamatan, desa, dan masyarakat setempat.
Langkah strategis ini sejalan dengan arahan Presiden RI dalam rapat penanganan karhutla di Kalimantan Barat, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat, BNPB, dan dunia usaha.
Guru Besar IPB University, Prof. Yanto Santosa, menekankan bahwa hotspot tidak dapat serta-merta disamakan dengan kebakaran yang telah terkonfirmasi di lapangan.
“Hotspot adalah lokasi yang oleh sensor satelit teridentifikasi memiliki anomali suhu atau energi termal dibandingkan lingkungan sekitarnya. Karena itu, tidak setiap hotspot dapat langsung diterjemahkan sebagai kebakaran yang telah terkonfirmasi,” ujar Prof. Yanto, Senin 24 Agustus 2026.
Menurutnya, tingkat kepercayaan data, jenis sensor, waktu lintasan satelit, tutupan awan atau asap, serta sumber panas non-kebakaran perlu diperhatikan dalam membaca data hotspot.
Verifikasi lapangan dan bukti pendukung lainnya diperlukan terutama ketika data tersebut hendak digunakan untuk menentukan luas kebakaran, asal api, maupun pihak yang bertanggung jawab.
“Untuk menyimpulkan bahwa suatu area benar-benar terbakar, terlebih lagi menentukan luas, asal api, dan penanggung jawab, diperlukan bukti berlapis, antara lain data hotspot multiwaktu, citra resolusi lebih tinggi, peta area terbakar, data cuaca, batas konsesi yang sah, dokumentasi lapangan, dan bila relevan investigasi forensik kebakaran,” jelasnya.
Prof. Yanto juga menegaskan bahwa keberadaan hotspot di dalam suatu konsesi tidak secara otomatis membuktikan bahwa pemegang konsesi merupakan penyebab kebakaran.
“Secara spasial, hotspot yang berada di dalam suatu konsesi memang menunjukkan adanya deteksi termal pada lokasi tersebut. Namun hubungan sebab-akibat tetap harus dibuktikan. Penentuan penyebab membutuhkan informasi mengenai titik awal api, arah penjalaran, kondisi bahan bakar, aktivitas di lapangan, waktu kejadian, serta hasil investigasi,” katanya.
Berdasarkan data resmi yang dikutip Prof. Yanto, pola karhutla di Indonesia bersifat lintas penggunaan lahan dan tidak dapat disederhanakan sebagai persoalan satu sektor tertentu.
Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan mencatat bahwa pada periode Januari–Juni 2026, indikasi luas karhutla nasional mencapai 107.465,47 hektare.
Sebanyak 54 persen berada di Kawasan Hutan, sementara 46 persen berada di Areal Penggunaan Lain (APL), yang mencakup antara lain lahan masyarakat, perkebunan, dan penggunaan lahan lainnya di luar kawasan hutan.
Data tersebut menunjukkan bahwa karhutla terjadi pada lanskap yang beragam.
Karena itu, menurut Prof. Yanto, kesimpulan mengenai sektor yang paling dominan tidak seharusnya dibuat hanya berdasarkan jumlah hotspot mentah, satu wilayah, atau satu periode pengamatan.
“Data pemerintah sendiri menunjukkan pola yang jauh lebih beragam daripada narasi tunggal bahwa satu sektor paling bertanggung jawab. Untuk membandingkan antar-penggunaan lahan secara adil, diperlukan overlay spasial yang konsisten serta normalisasi berdasarkan luas wilayah,” ujarnya.
Terkait data hotspot di Kalimantan Selatan yang menjadi perhatian publik, Prof. Yanto menjelaskan bahwa angka yang dipublikasikan WALHI Kalsel menunjukkan adanya 1.281 hotspot pada periode 1 Mei hingga 22 Juli 2026.
Dari jumlah tersebut, 875 titik berada di konsesi pertambangan dan 32 titik berada di konsesi perkebunan sawit.
Dengan demikian, 907 titik atau sekitar 70,8 persen berada di kawasan konsesi perusahaan. Angka inilah yang kemudian dibulatkan menjadi 71 persen.
Sementara itu, secara spesifik, hotspot yang berada di konsesi tambang mencapai sekitar 68,3 persen dari total hotspot, sedangkan yang berada di konsesi sawit sekitar 2,5 persen.
“Temuan tersebut penting untuk menjadi dasar prioritas verifikasi lapangan dan pengawasan. Namun, keberadaan hotspot di dalam poligon konsesi masih menunjukkan lokasi deteksi termal, bukan otomatis berarti kebakaran tersebut disebabkan oleh kegiatan pertambangan maupun perkebunan,” jelas Prof. Yanto.
Ia menambahkan, perbandingan antar-sektor juga tidak cukup hanya menggunakan jumlah hotspot absolut.
Analisis perlu mempertimbangkan luas masing-masing konsesi, periode pengamatan, sensor yang digunakan, tingkat kepercayaan hotspot, kemungkinan duplikasi deteksi, serta jumlah kejadian yang telah diverifikasi di lapangan.
Selain faktor aktivitas manusia, kondisi cuaca dan biofisik juga menjadi faktor penting dalam menentukan seberapa besar kebakaran dapat menyala, bertahan, dan meluas.
Pada kondisi kering, kelembapan bahan bakar menurun sehingga risiko kebakaran meningkat.
Pada lahan gambut yang terdrainase, penurunan muka air juga dapat membuat lapisan organik lebih mudah terbakar dan menyebabkan api merambat di bawah permukaan.
“Hotspot sendiri tidak mengandung informasi tentang identitas pelaku, motif, atau sebab penyalaan. Sensor mengukur radiasi termal, bukan proses sosial atau hukum di balik api. Karena itu, atribusi penyebab harus datang dari investigasi, bukan dari titik hotspot semata,” tegas Prof. Yanto.
GAPKI menilai pemahaman berbasis data tersebut penting agar upaya pengendalian karhutla dapat diarahkan secara tepat sasaran, sekaligus mendorong seluruh pihak untuk menerapkan standar pembuktian yang sama terhadap seluruh sektor dan penggunaan lahan.
Menghadapi tantangan cuaca yang ekstrem, GAPKI terus mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk merapatkan barisan dan memperkuat sinergi dalam mencegah serta menanggulangi karhutla, demi terjaganya lingkungan hidup dan langit Indonesia yang bebas dari kabut asap.
(*)