Baca juga: Arti Polyamory dalam Bahasa Gaul, Arti Polyamory di Medsos, Arti Polyamory dalam Hubungan Pacaran
Baca juga: Arti Kata Polyamory, Polyamory Artinya, Ciri-ciri, Contoh, Penyebab Polyamory dan Dampak Polyamory
Kata atau istilah polyamory viral dan sudah sering digunakan kaula muda dalam bahasa formal dan bahasa pergaulan di Riau, baik di media sosial maupun di dunia nyata.
Bagi para kaula muda Pekanbaru atau kaula muda Riau umumnya yang ingin menggunakan kata ini sebagai bahasa dalam pergaulan, simak penjelasannya agar paham artinya dan lawan bicara tidak salah paham.
Secara istilah, apa itu polyamory adalah praktik menjalin lebih dari satu hubungan romantis sekaligus, saat semua pihak yang terlibat saling mengetahui, menyetujui, dan memahami sepenuhnya hubungan tersebut.
Tidak ada kebohongan, tidak ada yang disembunyikan, dan tidak ada yang dipaksa.
Kata polyamory berasal dari gabungan bahasa Yunani dan Latin :
- Poly = banyak
- Amor = cinta
Jadi secara harfiah, apa itu polyamory adalah cinta kepada banyak orang.
Istilah polyamory mulai muncul dan dipopulerkan di Amerika Serikat dan Eropa pada akhir abad ke-20, tepatnya sekitar tahun 1980–1990-an.
Bermula dari lingkungan pemikiran liberal, gerakan kebebasan seksual, dan kelompok yang menolak konsep hubungan eksklusif atau hanya satu pasangan.
Ide dasarnya adalah cinta tidak harus terbatas pada satu orang, dan kebebasan mencintai siapa saja adalah hak pribadi asalkan jujur dan saling setuju.
Sejak tahun 1990-an, pemikiran ini menyebar luas lewat media sosial, internet, dan budaya populer.
Dianggap sebagai salah satu gaya hubungan alternatif yang bebas dari aturan konvensional.
CATATAN : Bukan Budaya Asli Indonesia
Pandangan dan gaya hubungan seperti ini bukan berasal dari budaya, agama, atau tradisi Indonesia.
Budaya dan norma masyarakat Indonesia sejak dulu menjunjung tinggi kesetiaan, kesucian hubungan, dan ikatan yang sah secara agama dan hukum.
Berikut perbedaan polyamory dengan selingkuh, monogami, poligami :
Selingkuh
- Sembunyi-sembunyi, bohong
- Melanggar janji setia
- Ada yang disakiti
- Tujuan menyembunyikan
Monogami
- Satu pasangan saja
- Setia kepada satu orang
- Hanya berdua
- Tujuan bersama selamanya
Poligami
- Aturan agama atau adat, satu suami beberapa istri
- Diakui agama dan hukum
- Ada hierarki (suami dan istri)
- Aturan berlaku ketat
Polyamory
- Terbuka, semua saling tahu
- Tidak diakui hukum di Indonesia
- Semua hubungan setara
- Bebas jenis kelamin, aturan dibuat bersama
CATATAN :
- Bukan selingkuh -- selingkuh itu berbohong dan menyembunyikan. Polyamory itu jujur dan terbuka. Itu perbedaan utamanya.
- Bukan poligami -- poligami diatur agama dan hukum, biasanya satu suami beberapa istri. Polyamory tidak terikat aturan agama, semua hubungan setara.
- Bukan sekadar hubungan fisik -- yang membedakannya dari hubungan santai adalah ikatan cinta dan emosional yang tulus kepada setiap orang.
- Tidak diakui secara hukum di Indonesia -- hubungan yang sah hanya antara satu laki-laki dan satu perempuan yang menikah sesuai hukum dan agama.
- Bertentangan dengan ajaran agama mayoritas -- agama-agama mayoritas mengajarkan kesetiaan kepada satu pasangan.
Berikut penjelasan hukum polyamory dalam Islam :
Polyamory adalah HARAM dalam Islam.
Hubungan menjalin cinta dengan lebih dari satu orang tanpa ikatan pernikahan yang sah -- semuanya bertentangan dengan syariat Islam dan dilarang keras.
Alasan dan dalil menurut Islam :
1. Islam Hanya Mengakui Hubungan Lewat Pernikahan Sah
Islam tidak mengenal hubungan cinta tanpa ikatan atau cinta terbuka. Setiap hubungan antara laki-laki dan perempuan harus didasari pernikahan yang sah, tercatat, dan diakui secara agama. Hubungan tanpa pernikahan -- sekalipun saling tahu dan setuju -- dianggap mendekati zina dan haram hukumnya.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra Ayat 32 :
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.
2. Polyamory dan Poligami Dua Hal Berbeda
Poligami (Diatur Islam)
- Lewat nikah sah, maksimal 4 istri
- Hanya laki-laki yang boleh, dengan syarat ADIL
- Diakui statusnya, ada hak dan kewajiban jelas
- Tujuan membangun keluarga, nafkah, keturunan
- Perempuan TIDAK boleh punya suami lebih dari satu
- Islam membolehkan poligami (beristri hingga 4) KHUSUS lewat nikah sah dan dengan syarat ketat keadilan -- QS. An-Nisa Ayat 3.
Polyamory (Dilarang Islam)
- Tanpa nikah sah, tanpa batas jumlah
- Siapa saja boleh banyak pasangan, laki-laki atau perempuan
- Tidak ada status, tidak ada perlindungan
- Tanpa tujuan jelas, tanpa ikatan syariat
- Perempuan boleh punya banyak pasangan sekaligus
- Islam TIDAK PERNAH membolehkan seseorang menjalin hubungan cinta atau keintiman dengan banyak orang tanpa ikatan pernikahan sah.
3. Perempuan Dilarang Punya Suami Lebih Dari Satu
Islam mutlak melarang seorang perempuan memiliki lebih dari satu suami sekaligus. Semua ulama sepakat : perempuan hanya boleh satu suami. Konsep polyamory yang membolehkan perempuan punya banyak pasangan sekaligus langsung bertentangan dengan kesepakatan seluruh ulama.
4. Membuka Pintu Kekacauan Nasab dan Kehormatan
Salah satu tujuan syariat adalah menjaga keturunan (nasab) dan kehormatan. Polyamory membingungkan siapa ayah dari anak yang lahir, merusak garis keturunan, dan melanggar prinsip dasar syariat.
5. Larangan Mendekati Zina
Seluruh hubungan keintiman di luar nikah -- sekalipun saling tahu dan sepakat -- tetap zina di mata syariat. Persetujuan bersama TIDAK mengubah hukumnya menjadi halal. Islam tidak mengenal hubungan terbuka sebagai jalan yang dibenarkan.
Berikut penjelasan hukum polyamory di Indonesia :
Polyamory TIDAK DIAKUI dan DILARANG di Indonesia.
Hubungan menjalin cinta dengan lebih dari satu orang secara bersamaan -- baik lewat pernikahan maupun tidak -- bertentangan dengan hukum perkawinan dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP Baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dasar Hukum di Indonesia
1. UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 -- Asas Monogami Tunggal
Pasal 3 Ayat (1) :
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Artinya : Hukum Indonesia menganut asas monogami -- satu orang hanya boleh punya satu pasangan sah. Dilarang keras memiliki lebih dari satu suami atau istri sekaligus, baik secara terdaftar maupun tidak.
2. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) -- Berlaku 2 Januari 2026
Pasal 411 -- Perzinaan atau Hubungan Seksual di Luar Nikah :
Setiap orang yang melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang sah dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.
Pasal 412 -- Hidup Bersama atau Kumpul Kebo :
Setiap orang yang hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan sah dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda Kategori II.
Catatan Penting : Kedua pasal di atas adalah delik aduan -- baru bisa diproses jika ada laporan dari pasangan sah, anak, atau orang tua. Polisi tidak bisa menindak secara otomatis.
3. Tidak Ada Perlindungan Hukum Sama Sekali
Hubungan polyamory tidak memiliki status hukum apa pun -- tidak ada hak nafkah, pembagian harta, hak waris, atau hak pengasuhan yang diakui negara
Anak yang lahir dari hubungan semacam itu hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya, tidak diakui secara hukum oleh ayahnya
Jika terjadi perselisihan, kekerasan, atau penipuan -- tidak ada ikatan hukum yang bisa dituntut
Sumber: tribunpekabaru.com, kbbi.web.id, kbbi.co.id, urbandictionary.com, yourdictionary.com
Demikian penjelasan tentang apa itu polyamory dan perbedaan polyamory dengan selingkuh, monogami, poligami serta hukum polyamory dalam Islam hingga hukum polyamory di Indonesia .
( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )