Laporan Bustami Wartawan TribunGayo.com | Bener Meriah.
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Polres Bener Meriah, resmi menetapkan dua pelajar masing-masing berumur 17 tahun dan 16 tahun sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Senin (24/8/2026) malam.
Penetapan tersangka ini buntut dari beredarnya video penganiayaan yang viral di media sosial, memperlihatkan korban berusia 16 tahun dikeroyok hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Datu Beru, Takengon, Aceh Tengah.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi, mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan oleh Unit IV PPA Satreskrim setelah mengantongi bukti yang cukup dan memeriksa enam orang saksi.
Kasus penganiayaan itu sendiri terjadi pada, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di belakang SMA Unggul Binaan Pante Raya.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah keterangan saksi dan alat bukti dinilai cukup. Karena para pelaku masih di bawah umur, proses hukum mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," tegas Iptu Julpandi dalam keterangan yang diterima TribunGayo.com, Senin (24/8/2026) malam.
Baca juga: Perkelahian Siswa di Bener Meriah Viral, Kepala SMA Ungkap Dugaan Kronologi Versi Sekolah
Insiden tragis ini bermula dari hal sepele, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, jika korban diduga tidak terima usai ditegur oleh pelaku.
Kemudian perselisihan tersebut memanas hingga korban mengajak pelaku duel satu lawan satu di area belakang Sekolah.
Namun, janji duel tunggal itu berubah menjadi aksi pengeroyokan ketika pelaku lainnya ikut menyerang korban.
Aksi kekerasan tersebut direkam menggunakan ponsel dan tersebar luas hingga memicu kecaman publik.
Keluarga korban resmi melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Bener Meriah pada,Minggu (23/8/2026).
Sementara akibat pengeroyokan tersebut, korban yang merupakan warga Kecamatan Wih Pesam mengalami luka-luka serius dan tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Datu Beru Takengon, Aceh Tengah.
Tim medis telah melakukan pemeriksaan CT Scan untuk memastikan tingkat cedera kepala korban, sementara hasilnya masih menunggu rilis resmi Rumah Sakit.
Selain mengamankan pakaian saat kejadian dan rekaman video sebagai barang bukti, penyidik bergerak cepat melakukan koordinasi lintas instansi.
Polres Bener Meriah telah menggandeng UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bener Meriah, Bapas Kelas II Lhokseumawe, Pekerja Sosial (Peksos), serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penanganan berkas perkara.
"Terpenting kita memastikan penanganan kasus kekerasan anak ini berjalan profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak sesuai regulasi yang berlaku," pungkasnya. (*)
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan Siswa SMA di Bener Meriah