Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan Nomor Perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Kamis, 27 Agustus 2026. Sidang putusan digelar setelah pihak Kepolisian menyerahkan berkas kesimpulan Nomor Perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL kepada hakim tunggal, Richard Edwin Basoeki, Senin (24/8/2026).
Gugatan yang akan diputus berkaitan dengan permohonan penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polri sebagai Termohon II, serta Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Turut Termohon.
"Sidang putusan praperadilan akan kita gelar pada 27 Agustus," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di ruang sidang.
Pada kesempatan lain, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyebut akan menghormati apapun putusan praperadilan dari hakim.
Namun, ia berharap hakim akan benar-benar dalam memutuskan perkara tersebut, serta melakukan perbaikan terhadap proses hukum yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara seimbang dan sesuai aturan, bukan dengan cara yang justru melanggar hukum.
"Yang kami harapkan itu sederhana. Hakimnya bisa jernih dalam memutuskan dan betul-betul kita niatkan proses praperadilan ini untuk melakukan koreksi, meluruskan, atau memperbaiki proses hukum yang terjadi selama ini," tegasnya.
Di sisi lain, Polri menegaskan upaya paksa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah sesuai dengan prosedur.
Hal ini disampaikan oleh Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tingkat III Divisi Hukum Polri, Kombes Dandy Ario Yustiawan setelah menyerahkan berkas kesimpulan Nomor Perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL kepada hakim tunggal, Richard Edwin Basoeki, Senin (24/8/2026).
"Intinya terkait permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri, semua sesuai prosedur," kata Dandy kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (24/8/2026).
"Iya, semua (penetapan tersangka)," sambungnya.
Dandy menegaskan, seluruh keterangan yang disampaikan selama persidangan, termasuk keterangan para ahli dari pihak pemohon maupun termohon, telah dimasukkan ke dalam kesimpulan.
Selain itu, pihaknya juga mencantumkan jawaban atas dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon.