TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kembali membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi 1448 H/2027 M.
Kesempatan ini dibuka untuk WNI yang memenuhi syarat dan ketentuan pendaftaran.
Pendaftaran PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan dibuka mulai hari ini, Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB melalui tautan link resmi, dan akan ditutup pada 31 Agustus 2026.
PPIH yang dibuka yaitu Pembimbing Ibadah Kloter, layanan Akomodasi, layanan Konsumsi, layanan Transportasi, layanan Bimbingan Ibadah, layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas, dan Media Center Haji.
Merangkum laman resmi, berikut informasi selengkapnya.
Timeline
- Pengumuman Seleksi PPIΗ: 23 Agustus 2026
- Awal Pendaftaran peserta: 25 Agustus 2026
- Batas akhir dokumen submit/upload peserta: 31 Agustus 2026
- Batas akhir verifikasi operator dokumen oleh Siskohat: 2 September 2026
- Computer Assisted Test (CAT): 5 September 2026
- Pengumuman Hasil CAT: 6 September 2026
- Pengumuman Pelaksanaan MCU: 7 September 2026
- Pelaksanaan MCU: 8-13 September 2026
- Verifikasi dan validasi MCU: 9-18 September 2026
- Pengumuman hasil MCU: 19 September 2026
- Pengumuman peserta diklat: 20 September 2026.
Formasi PPIH KLOTER
- Pembimbing Ibadah Kloter
Formasi PPIH ARAB SAUDI
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- Media Center Haji
- Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas.
Baca juga: Contoh Surat Pernyataan Mampu Mengoperasikan Aplikasi untuk Daftar Petugas Haji 2027
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
- Memiliki izin suami bagi pelamar wanita yang telah berkeluarga
- Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
- Memiliki identitas kependudukan yang sah
- Memiliki kepesertaan aktif BPJS kesehatan
- Bagi ASN dan Karyawan sejak awal pendaftaran wajib menyertakan bukti tertulis dari Pimpinan Tertinggi bidang SDM pada instansi/Kantor asal (Kementerian tidak bertanggung jawab terkait dengan penerbitan izin dari Instansi/Kantor pendaftar)
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
- PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tidak sedang menjalani tugas belajar
- Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD pada tahun yang sama
- Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:
- a) Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian, kementerian/lembaga
- b) unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional.
Syarat Khusus
a. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar
b. Pelaksana Bimbingan Ibadah (PPIH Kioter dan PPIH Arab Saudi)
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
c. Pelaksana Media Center Haji
- Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar
- Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas yang dibuktikan dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau merupakan pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada kantor Kementerian Haji dan Umrah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Penugasan Kehumasan dari kepala kantor/unit kerja
- Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di Dewan Pers (terverifikasi administratif dan faktual)
- Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I Kementerian Haji dan Umrah, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi, Media Ormas Islam dan Media Konvensional
d. Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Penyandang Disabilitas
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran
- Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan resmi dari instansi atau lembaga berkaitan dan diutamakan memiliki kemampuan dalam penggunaan Bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas.
Syarat Administrasi
a. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- (Wajib) Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKI
- (Wajib) Kartu Tanda Penduduk
- (Wajib) Ijazah Terakhir (scan berwarna)
- (Wajib) Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau iOS
- (Wajib) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
- (Wajib) SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN
- (Opsional) Surat Pernyataan telah berhaji
- (Opsional) Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS
- (Opsional) Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji
- (Opsional) Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah).
b. Pelaksana Bimbingan Ibadah
- (Wajib) Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKI
- (Wajib) Kartu Tanda Penduduk
- (Wajib) Ijazah Terakhir (scan berwarna)
- (Wajib) Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawal berbasis android dan/atau IOS
- (Wajib) Sertifikat Pembimbing Ibadah Haji
- (Wajib) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
- (Wajib) Surat Pernyataan telah berhaji
- (Wajib) SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN
- (Opsional) Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS
- (Opsional) Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji
- (Opsional) Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah).
c. Pelaksana Media Center Haji
- (Wajib) Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Pimpinan Redaksi/Ormas Islam
- (Wajib) Kartu Tanda Penduduk
- (Wajib) Ijazah Terakhir (scan berwarna)
- (Wajib) Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau IOS
- (Wajib) Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan
- (Wajib) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
- (Wajib) SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN
- (Opsional) Surat Pernyataan telah berhaji
- (Opsional) Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS
- (Opsional) Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji
- (Opsional) Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah).
d. Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
- (Wajib) Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKI
- (Wajib) Kartu Tanda Penduduk
- (Wajib) Ijazah Terakhir (scan berwarna)
- (Wajib) Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau IOS
- (Opsional) SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN
- (Opsional) Surat Pernyataan telah berhaji
- (Opsional) Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS
- (Opsional) Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji
- (Opsional) Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah)
- (Opsional) Sertifikat kemampuan dalam penggunaan Bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas (tuna rungu).
Surat Rekomendasi Harus Ditandatangani Oleh:
- Ketua Organisasi Kemasyarakatan Islam minimal Tingkat Kabupaten/Kota
- Minimal Pejabat Eselon 3 Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI
- Minimal Pejabat Eselon 3 Kantor Kementerian yang terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Kepala Badan/Lembaga Negara Tingkat Pusat
- Rektor/Pembantu Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri/Swasta
- Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri/Swasta
- Pimpinan Pondok Pesantren yang berizin resmi.
Tambahan
- Seleksi PPIH bebas Gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun.
- NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun/pendaftaran.
- Pastikan dokumen dan proses pendaftaran dengan benar. Segala kesalahan dalam proses pendaftaran peserta merupakan konsekuensi peserta sendiri.
- Keputusan panitia adalah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
Link pendaftaran
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)