Kompolnas Ingatkan Polisi Lindungi Kebebasan Berekspresi-Reputasi Perbankan Jelang Demo 27 Agustus
Theresia Felisiani August 25, 2026 09:38 AM

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengingatkan pihak kepolisian melindungi kebebasan berekspresi warga negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi menjelang aksi unjuk rasa di Jakarta pada 27 Agustus 2026 mendatang.

Menurut Anam hak menyuarakan pendapat dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Ia mengingatkan, undang-undang itu juga seharusnya menjadi pedoman dan spirit kepolisian. 

"Kecuali memang ada potensi-potensi, kekerasan, ya, ada indikator kuat, bahwa aksi menyuarakan kebebasan berekspresi dan sebagainya ada tindakan kekerasan yang memang merugikan kepentingan publik. Sepanjang itu enggak ada, ya harus dilindungi itu," ujar Anam saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (25/8/2026).

Kedua, Anam juga mengingatkan kepolisian untuk turut melindungi kondisi ekonomi di Tanah Air.

Salah satunya, kata dia, dengan melindungi reputasi dunia perbankan.

Karena, menurutnya reputasi perbankan tidak hanya menyangkut di level nasional melainkan juga di dunia internasional juga.

Baca juga: Tidak Turun Demo 27 Agustus, Perwakilan Warga Pati Pilih Sampaikan Aspirasi lewat Audiensi di DPR

Untuk itu, ia mengingatkan kepolisian harus jauh lebih hati-hati dan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas dalam tindakannya.

"Kecuali terkait perbankan itu ya kalau ada indikasi TPPU, ada indikasi, apa namanya, terorisme, macam-macam. Kalau kayak begitu di internasional pun juga dibolehkan, dan memang jadi kewajiban perbankan, tidak hanya di nasional tapi di internasional juga," ujarnya.

"Oleh karenanya sekali lagi, kami mengingatkan kepolisian agar lindungi kebebasan orang yang sudah diatur di konstitusi. Yang kedua, lindungi ekonomi kita, salah satunya reputasi perbankan kita," pungkasnya.

 

Uang di Rekening Aktivis Pati 

Sebelumnya, ramai di media sosial pernyataan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok yang menyebut rekening banknya diblokir jelang aksi demo yang akan digelar di Jakarta pada Kamis (27/8/2026).

Dalam video yang tersebar di media sosial, Botok mengungkapkan sekaligus menunjukkan saldo senilai lebih dari Rp80 juta di rekeningnya tidak bisa digunakan karena diblokir.

Botok menyebut pemblokiran itu tindakan sewenang-wenang untuk menekan gerakan masyarakat sipil.

Dia juga menegaskan privasi nasabah telah dilindungi undang-undang termasuk kepemilikan rekening bank.

AKSI 27 AGUSTUS - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menegaskan pihaknya tidak datang ke Jakarta untuk membuat kerusuhan melainkan mengawal aspirasi agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Keterangan Supriyoni disampaikan di Depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
AKSI 27 AGUSTUS - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menegaskan pihaknya tidak datang ke Jakarta untuk membuat kerusuhan melainkan mengawal aspirasi agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Keterangan Supriyoni disampaikan di Depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

 

Kata Bank

PT Bank Mandiri Tbk (Persero) juga telah memberikan pernyataan resminya tentang pemblokiran rekening milik Supriyono tersebut.

Bank Mandiri mengakui pihaknya melakukan pemblokiran terhadap rekening Botok.

Namun, Mandiri menegaskan dilakukan pemblokiran atas adanya permintaan dari aparat penegak hukum (APH).

Mandiri juga tidak menjelaskan alasan APH meminta melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Botok.

 

Kata Polisi

Polda Metro Jaya juga telah memberikan penjelasan soal isu pemblokiran rekening milik Botok jelang aksi demo yang akan digelar di Jakarta pada Kamis (27/8/2026).

Polda Metro Jaya membantah pihaknya meminta perbankan melakukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan selama lebih kurang lima hari kerja berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010.

Polda Metro Jaya juga menyebut dalam proses penundaan transaksi itu, rekening dimaksud tidak dilakukan penyitaan.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pihak Bank Buka Kembali Rekening Aktivis AMPB yang Diblokir

Polda Metro Jaya juga menyatakan langkah yang diambil juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK).

Pasal itu melarang per orangan melakukan penghimpunan dana tanpa izin.

Pihak Polda Metro Jaya juga menjanjikan rekening tersebut akan dibuka dan dikembalikan kepada pemiliknya setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi dan tidak ditemukan pidana.

Polda Metro Jaya juga menyatakan melakukan koordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial terkait hal tersebut.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.