TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tengah menyiapkan model perantara dalam pengelolaan ekspor sejumlah komoditas strategis untuk menekan praktik under-invoicing dan transfer pricing.
Direktur Utama DSI Luke Mahony mengklaim, hal ini tidak mengubah hubungan bisnis yang selama ini terjalin antara eksportir dan pembeli.
Pihaknya akan memanfaatkan integrasi data yang telah tersedia di berbagai instansi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap nilai, kuantitas, kualitas, hingga pergerakan komoditas ekspor.
"Apa yang kami lakukan adalah menjaga keberlanjutan dan kepercayaan pasar. Karena bagi saya, DSI bukan tentang laba rugi DSI semata. Ini tentang mengatasi under-invoicing dan transfer pricing sesuai mandat," kata dia di acara Peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Komoditas yang menjadi sasaran batu bara, minyak sawit dan paduan besi atau ferro alloys. Dia mengatakan, penerapan model tersebut tetap menjaga kelangsungan kontrak serta arus barang dan pembayaran yang telah berjalan di pasar.
DSI juga tidak akan mengambil alih kewenangan regulator maupun menambah birokrasi baru bagi eksportir. "Yang mendasari itu semua adalah membawa kepercayaan pada pasar komoditas Indonesia," ujarnya.
Perusahaan akan mengintegrasikan data dari sistem yang sudah ada, termasuk melalui LNSW, SIMBARA dan Bea Cukai, untuk mendeteksi ketidaksesuaian atau anomali transaksi.
"Kami tidak akan menambah birokrasi, kami tidak akan mengatakan ada lebih banyak data yang sama yang harus dikumpulkan. Kami akan memanfaatkan data dari sistem kementerian di Bea Cukai dan lainnya yang sudah tersedia," terangnya.
Baca juga: Bareskrim Tahan Dirut PT MMS di Kasus Dugaan Under Invoicing Ekspor Sawit
Dalam proses verifikasi, DSI akan mencermati harga, kuantitas, kualitas, klasifikasi komoditas, tujuan pengiriman, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. DSI juga akan meminta informasi kontrak komersial melalui portal yang disiapkan untuk eksportir.
Menurut Luke, data kontrak menjadi penting karena perbedaan harga dalam transaksi komoditas tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran.
Skema seperti pembiayaan pra-produksi, harga tetap, maupun cost-plus merupakan bagian dari praktik bisnis yang perlu tetap berjalan.
Baca juga: Enam Butir Aspirasi Pengusaha kepada DSI untuk Cegah Praktik Under-Invoicing Ekspor
Pengawasan juga akan dilakukan hingga tahap penyelesaian pembayaran. DSI akan melakukan rekonsiliasi dari proses ekspor sampai hasil devisa ekspor masuk kembali ke sistem perbankan dalam negeri.
Terkait efektivitas model tersebut, Luke menyebut DSI masih akan melakukan evaluasi setelah skema perantara dijalankan. Detail pelaksanaannya kini masih dibahas bersama kementerian koordinator dan kementerian terkait.
"Kami akan mengeksekusi model tersebut dan memahami apa yang kami lihat, apakah kita mengurangi under-invoicing (pencatatan harga di bawah nilai pasar) dan transfer pricing. Kami akan mengevaluasi efektivitasnya setelah kami mengimplementasikan dan beroperasi di bawah model perantara," ungkapnya.