TRIBUN-SULBAR.COM- Tren perawatan kecantikan, seperti filler dan tanam benang, kini semakin mudah ditemukan di berbagai klinik kecantikan.
Namun, bagi masyarakat Muslim, muncul pertanyaan mengenai hukum penggunaan prosedur tersebut dalam perspektif Islam.
Dikutip dari Jurnal Halal LPPOM, Auditor Halal LPPOM Rina Maulidiyah menjelaskan, layanan estetika pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi sejumlah ketentuan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulbar Selasa 25 Agustus 2026: Waspada Angin Kencang di Majene dan Polman
Baca juga: Buaya 3 Meter Diduga Penerkam Bocah di Mamuju Tengah Ditangkap, Korban Belum Ditemukan
Syarat tersebut meliputi kehalalan bahan, keamanan tindakan medis, serta tujuan dari perawatan.
Bahan yang digunakan dalam prosedur kecantikan, mulai dari produk perawatan kulit, obat oles, bahan pendukung, hingga cairan yang disuntikkan seperti botoks dan filler, harus dipastikan halal dan suci.
Karena itu, konsumen berhak mengetahui merek, komposisi, hingga sertifikat halal produk yang digunakan dalam suatu tindakan kecantikan.
Selain bahan, aspek keamanan medis juga menjadi perhatian.
Prosedur harus dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dengan menggunakan peralatan yang aman dan steril. Tindakan yang berpotensi membahayakan pasien tidak dibenarkan.
Tanam Benang Diperbolehkan dengan Syarat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tanam Benang untuk Kecantikan dan Perawatan Wajah.
Dalam fatwa tersebut, tanam benang diperbolehkan untuk tujuan tertentu, seperti menghaluskan kerutan dan meremajakan kulit wajah. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Di antaranya, bahan yang digunakan harus halal dan suci, tindakan tidak membahayakan pasien, serta dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten dan amanah.
Sebaliknya, tanam benang menjadi haram apabila bertujuan mengubah ciptaan Allah, misalnya memancungkan hidung, meniruskan wajah, atau menipiskan maupun mempertebal bibir.
Ketentuan tersebut tetap berlaku meski benang yang digunakan hanya bersifat sementara. Prosedur juga tidak boleh mengandung unsur penipuan, menimbulkan ketergantungan, maupun berkaitan dengan sesuatu yang diharamkan.
Filler Juga Memiliki Batasan
Ketentuan serupa berlaku pada penggunaan filler. Melalui Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Filler untuk Kecantikan dan Perawatan Wajah, filler diperbolehkan untuk sejumlah kebutuhan, antara lain menghaluskan kerutan, menyamarkan bekas jerawat atau cacar air, mengisi cekungan di bawah mata, serta menyamarkan atau memperbaiki aib pada wajah.
Filler yang digunakan harus berasal dari bahan halal dan suci, aman bagi pasien, serta dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten.
Namun, filler tidak diperbolehkan apabila digunakan untuk mengubah ciptaan Allah, seperti memancungkan hidung, melancipkan dagu, meniruskan wajah, atau mengubah ketebalan bibir.
Seiring berkembangnya klinik kecantikan yang menawarkan konsep halal atau syariah, masyarakat juga perlu tetap teliti sebelum memilih layanan.
“Label klinik syariah tidak dengan sendirinya membuat seluruh layanan dan produk di dalamnya menjadi halal,” ujar Rina, dikutip di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, klinik yang mengusung konsep syariah perlu menunjukkan komitmen terhadap kehalalan bahan, keamanan tindakan, kompetensi tenaga medis, hingga perlindungan privasi pasien.
Karena itu, konsumen Muslim disarankan tidak hanya melihat label klinik, tetapi juga memastikan bahan dan prosedur yang digunakan sesuai dengan ketentuan halal serta aman secara medis.(*)