WARTAKOTALIVE.COM, CILODONG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok membongkar dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus pengantin pesanan. Kasus tersebut terungkap saat seorang pemohon mengajukan pembuatan paspor.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok berhasil membongkar dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.
Kasus tersebut terungkap saat proses pembuatan paspor. Petugas menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan seorang pemohon ketika menjalani wawancara.
Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dengan melakukan pendalaman secara intensif.
Baca juga: Turis Belanda Dideportasi usai Ngamuk Rusak Fasilitas Hotel di Jakarta, Imigrasi Bertindak Tegas
“Dugaan awal mengarah pada modus baru perekrutan korban melalui tawaran pernikahan yang berpotensi kuat terindikasi TPPO,” kata Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/8/2026).
Hasil investigasi mengungkap adanya dugaan skenario pemberangkatan pemohon ke Tiongkok.
Pemohon tersebut diduga akan dititipkan dan diberangkatkan ke negara tersebut melalui modus pernikahan pesanan.
Untuk mengusut jaringan di balik dugaan TPPO tersebut, Imigrasi Depok kemudian melimpahkan berkas dan berkoordinasi dengan Polres Metro Depok.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dugaan jaringan perdagangan orang dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Baca juga: Cegah TPPO ke Luar Negeri, Ditjen Imigrasi DKI Edukasi Siswa SMKN 11 Jakarta
Irvan mengatakan, ketelitian petugas dalam proses wawancara menjadi salah satu upaya penting untuk mencegah terjadinya kejahatan lintas negara.
“Kami terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan untuk mencegah adanya Warga Negara Indonesia yang menjadi calon korban TPPO melalui berbagai modus, termasuk pengantin pesanan,” ujarnya.
Menurut Irvan, modus TPPO semakin beragam. Praktik eksploitasi manusia dapat dibalut dengan iming-iming mahar atau uang tunai dalam jumlah besar.
Masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi juga dinilai rentan menjadi sasaran tawaran pernikahan instan ke luar negeri.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Baca juga: 41 WNI Korban Dugaan TPPO di Libya Belum Pulang, Mayoritas Pekerja Rumah Tangga
“Masyarakat harus sangat berhati-hati dan tidak mudah tergiur tawaran nikah atau kerja ke luar negeri yang menjanjikan uang instan,” tegasnya.
Imigrasi Depok menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap penerbitan paspor guna mencegah WNI menjadi korban TPPO.
Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi warga negara dari jaringan perdagangan manusia, khususnya yang menggunakan modus pemberangkatan ke luar negeri melalui pernikahan.(m38)