TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas Adhi Wiharto turut menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.
Buntut penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, Adhi Wiharto pun langsung dinonaktifkan dari kepengurusan DPC Gerindra Kabupaten Banyumas.
Penonaktifan Adhi Wiharto ini juga telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas, Junianto.
Menurut Junianto, Adhi Wiharto dinonaktifkan berdasarkan keputusan DPC Gerindra Banyumas pada Minggu (23/8/2026).
Terkait pemecatan, Junianto menegaskan hal ini merupakan kewenangan dari DPP Gerindra.
"Partai Gerindra tidak mentolerir tindak pidana korupsi, jadi walaupun baru tersangka kami tetap harus menonaktifkan saudara Adhi Wiharto. Sedangkan pemecatan, secara AD/ART merupakan kewenangan dari DPP," kata Junianto, Senin (24/8/2026).
Tak hanya penonaktifan kepengurusan, Adhi Wiharto juga tidak akan mendapatkan pendampingan hukum dari DPC Gerindra Banyumas.
Junianto menyebut hal itu dikarenakan kasus yang menjerat Adhi Wiharto tak ada kaitannya dengan Partai Gerindra.
Selain itu, Gerindra juga telah berkomitmen untuk tidak mendampingi kadernya yang terlibat masalah korupsi, meskipun yang bersangkutan masih berstatus sebagai tersangka.
"Tindak pidana korupsi kita zero toleran. Tidak ada pendampingan hukum dalam bentuk apapun untuk anggota yang terlibat," tegasnya.
Lantas apa sebenarnya peran Adhi Wiharto dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Unsoed ini?
Baca juga: Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Bukti Titipan Mahasiswa Baru dan Temukan Surat Edaran Diabaikan
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Unsoed pada Kamis (20/8/2026) kemarin, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Mereka adalah Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Adhi Wiharto berperan sebagai perantara Norman untuk meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa.
Norman diduga meminta uang ratusan juta rupiah agar calon mahasiswa dapat diterima di Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed.
Nilai uang yang dipatok untuk satu 'kursi' FK Unsoed itu pun mencapai Rp 650 juta.
Baca juga: Soroti Kasus Rektor Unsoed, DPR Dorong Adanya Evaluasi Total untuk Cegah Korupsi di Perguruan Tinggi
Sayangnya ketika orang tua calon maba sudah menyerahkan uang sesuai tarif, anaknya justru tetap tidak lulus seleksi mandiri Unsoed.
Merasa ditipu, orang tua calon mahasiswa pun menagih uangnya kembali sepenuhnya.
Namun nyatanya uang tersebut sudah digunakan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk keperluan pribadi mereka.
"Pihak orang tua meminta pengembalian penuh atas uang tersebut kepada DMW dan AW. Akan tetapi, DMW dan AW diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya," kata Taufik dalam keterangan persnya di KPK, pada Jumat (21/8/2026).
Desakan pengembalian dana itu diterima Dian dan Adhi itu membuat mereka menyampaikan persoalan tersebut kepada Norman.
Pengembalian dana selanjutnya dilakukan melalui skema pinjaman. Norman, dengan sepengetahuan Rektor Sodiq, meminjam uang dari pihak swasta dan bekerja sama dengan Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq.
Baca juga: OTT Rektor Unsoed, Komisi X DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa
Mulyono kemudian mendapatkan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed. Paket pekerjaan itu meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, serta pengecatan gedung.
Pembayaran dari ketiga proyek kampus tersebut selanjutnya dialihkan untuk membayar kembali pinjaman Rp 650 juta yang digunakan untuk mengembalikan uang calon mahasiswa.
Dapat disimpulkan, Adhi diduga berperan sebagai salah satu perantara Norman dalam permintaan uang kepada orangtua calon mahasiswa sebelum persoalan pengembalian dana berujung pada skema proyek di lingkungan Unsoed.
Kini, KPK menjerat Adhi Wiharto beserta lima tersangka lainnya menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik KPK langsung menahan para tersangka selama 20 hari ke depan, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)