TRIBUN-SULBAR.COM- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW kembali menjadi perhatian umat Islam.
Tahun ini, Maulid Nabi diperingati pada Selasa, 25 Agustus 2026, yang bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah.
Maulid Nabi merupakan momentum untuk mengenang kelahiran Rasulullah SAW sekaligus menumbuhkan kecintaan kepada beliau.
Baca juga: Akibat Tak Ada Lampu Motor, Pelajar di Pasangkayu Tabrak Emak-emak
Baca juga: Kemarau Panjang Hantam Pasangkayu, Sawit Mengering dan Petani Terancam Kehilangan Pendapatan
Dalam praktiknya, peringatan Maulid biasanya diisi dengan pembacaan Al-Qur'an, selawat, tausiyah, sedekah, hingga kegiatan sosial.
Namun, hukum merayakan Maulid Nabi masih menjadi pembahasan di kalangan umat Islam. Salah satu alasannya, peringatan tersebut tidak dilakukan pada masa Rasulullah SAW maupun generasi awal Islam.
Sejumlah ulama kemudian memberikan pandangan mengenai hukum dan bentuk pelaksanaan Maulid Nabi.
1. Imam Abu Syamah
Imam Abu Syamah (599–665 H), yang dikenal sebagai guru Imam An-Nawawi, memandang peringatan Maulid sebagai salah satu bentuk amal baik yang muncul pada masanya.
Menurutnya, peringatan tersebut dapat diisi dengan sedekah, berbagai amal kebajikan, serta kegiatan yang menunjukkan rasa bahagia atas kelahiran Rasulullah SAW.
Maulid juga dinilai sebagai bentuk kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW sekaligus rasa syukur kepada Allah SWT yang telah mengutus beliau sebagai rahmat bagi seluruh alam.
Pandangan ini disebutkan dalam kitab Al-Baa’its Fii Inkaaril Bida’ wal Hawaadits.
2. Ibnu Hajar Al-'Asqalani
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani (773–852 H) menjelaskan bahwa peringatan Maulid memang tidak dilakukan oleh para sahabat, tabi'in, maupun tabi'ut tabi'in.
Karena itu, dari sisi bentuknya, Maulid dapat dikategorikan sebagai bid'ah. Namun, menurut Ibnu Hajar, sebuah peringatan juga perlu dilihat dari isi dan pelaksanaannya.
Apabila Maulid diisi dengan kegiatan yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat, maka dapat dikategorikan sebagai bid'ah hasanah atau bid'ah yang baik.
Sebaliknya, apabila di dalamnya terdapat perbuatan yang bertentangan dengan syariat atau kemungkaran, maka hal tersebut tidak dibenarkan.
Pandangan tersebut tercantum dalam Al-Haawi Lil Fataawi.
3. Jalaluddin As-Suyuthi
Al-Hafizh Jalaluddin As-Suyuthi (849–911 H) menggambarkan Maulid sebagai kegiatan berkumpul untuk membaca Al-Qur'an, menceritakan kelahiran Nabi Muhammad SAW, dan mengungkapkan rasa syukur atas kelahiran beliau.
Kegiatan tersebut juga dapat disertai dengan penyediaan makanan untuk dinikmati bersama.
Menurut As-Suyuthi, selama pelaksanaannya tidak diisi dengan hal-hal yang melanggar syariat, peringatan Maulid dapat termasuk bid'ah hasanah karena mengandung unsur penghormatan kepada Rasulullah SAW dan rasa gembira atas kelahiran beliau.
4. KH Hasyim Asy'ari
Pendiri Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Asy'ari (1287–1366 H), juga memberikan pandangan mengenai peringatan Maulid Nabi.
Menurut beliau, Maulid dapat dilakukan dengan berkumpul, membaca Al-Qur'an, menceritakan kisah kelahiran Rasulullah SAW, serta menyediakan hidangan untuk dinikmati bersama.
Dalam pelaksanaannya, berbagai kegiatan tambahan tetap perlu memperhatikan adab dan tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Pandangan KH Hasyim Asy'ari tersebut tercantum dalam At-Tanbihaat al-Waajibaat.
Jadi, Apa Hukum Merayakan Maulid Nabi?
Dari berbagai pandangan tersebut, sebagian ulama membolehkan peringatan Maulid Nabi selama diisi dengan kegiatan yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat.
Maulid dapat menjadi momentum untuk memperbanyak selawat, membaca Al-Qur'an, mempelajari kisah kehidupan Rasulullah SAW, bersedekah, berbagi makanan, serta mempererat ukhuwah sesama umat Islam.
Hal yang menjadi perhatian utama adalah isi dan cara pelaksanaannya. Kegiatan yang mengandung kemungkaran, berlebihan, atau bertentangan dengan nilai-nilai syariat perlu dihindari.
Dengan demikian, bagi umat Islam yang memperingati Maulid Nabi, momentum tersebut dapat diarahkan sebagai sarana meningkatkan kecintaan kepada Rasulullah SAW sekaligus memperbanyak amal kebaikan.