Tambah Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi Air Bersih di Pulau Haruku, Ini Dia
Fandi Wattimena August 25, 2026 10:52 AM

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tambah lagi satu tersangka  dugaan tindak pidana korupsi proyek penyediaan air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2020 senilai Rp12,4 miliar.

Ialah Fais Noval alias FN, ditetapkan sebagai tersangka usai jalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku selama 11 jam, Senin (24/8/2026). 

FN dalam kasus ini berkapasitas sebagai Kontraktor Pelaksana Riil yang menggunakan Bendera PT Kusuma Jaya Abadi Construction (PT KJAC) secara ilegal.

Pantauan TribunAmbon.com di lokasi, terlihat tak ada keluarga yang menemani FN saat dirinya digiring dari lingkungan Kejati Maluku dan dimasukkan ke mobil tahan. 

Hanya tiga pria yang disebut-sebut kuasa hukum FN. 

Dijelaskan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan serta didukung dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Baca juga: Retribusi di Gedung Baru Pasar Mardika Naik, Pedagang Ngeluh Kenaikan Tak Sebanding Pendapatan

Baca juga: Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Papua

“Bahwa dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan adanya fakta- fakta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal Tindak Pidana Korupsi dan Tim Penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti sehingga Tersangka inisial (FN) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-07/Q.1.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 24 Agustus 2026,” ungkapnya. 

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, FN diduga memiliki peran aktif dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan secara faktual meskipun secara formal PT Kusuma Jaya Abadi Construction (PT KJAC) tercatat sebagai penyedia, FN diduga menentukan dan mengarahkan pihak-pihak yang melaksanakan pekerjaan serta terlibat dalam komunikasi dan koordinasi terkait proses pengadaan, administrasi, kontrak, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran. 

Kini FN telah digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Nomor: PRINT-07/Q.1.1/Fd.2/08/2026 tanggal 24 Agustus 2026.

Diketahui, hingga saat ini kasus tersebut telah ada enam orang tersangka.

Lima orang tersangka tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sejak Senin (3/8/2026) malam oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Kelima tersangka yang telah ditetapkan adalah Nurul Ella Sopalauw selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahap II, Andiranita selaku PPK Tahap I, Anita Muin dan Nurmadas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Direktur PT. Kusuma Jaya Abadi, Dwi Priambada Kurniawan. 

Proyek air bersih ini dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa Covid-19.

Nilai pagu proyek mencapai Rp. 13 miliar.

Sedangkan kontrak pekerjaan yang dimenangkan PT. Kusuma Jaya Abadi Construction bernilai Rp. 12.483.909.000. 

Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026.

Audit tersebut menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.833.908.869,11. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.