PPPK Nakes yang Digerebek Suami di Manna Bengkulu Selatan Bakal Dipanggil RT, Terancam Sidang Adat
Ricky Jenihansen August 25, 2026 10:54 AM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – PPPK tenaga kesehatan (nakes) yang digerebek suaminya di sebuah kontrakan di Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, akan dipanggil Ketua RT 10 pada Selasa (25/8/2026) malam.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap pihak lain yang terlibat dalam persoalan tersebut untuk dimintai keterangan sekaligus membahas penyelesaian di tingkat lingkungan.

Jika persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat RT, kasus tersebut dapat berlanjut ke lembaga adat.

Ketua RT 10, Kartono, mengatakan kedua belah pihak dijadwalkan hadir dalam pertemuan pada Selasa malam.

“Informasi dari kami, Selasa malam Rabu kami akan memanggil kedua belah pihak. Kemungkinan kedua belah pihak akan hadir,” ujar Kartono saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Senin (24/8/2026).

Menurut Kartono, pemanggilan tersebut menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan di tingkat lingkungan sebelum perkara dilanjutkan ke lembaga adat.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan keterangan masing-masing sekaligus mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.

Jika Tidak Hadir, Kasus Dilimpahkan ke BMA Kecamatan

Kartono menegaskan, apabila salah satu atau kedua belah pihak tidak memenuhi panggilan dan mengingkari kesepakatan yang telah dibuat, pihak RT akan melimpahkan persoalan tersebut ke Badan Musyawarah Adat (BMA) Kecamatan.

“Apabila kedua belah pihak mengingkari janji, tentunya kasus ini akan kami limpahkan ke BMA Kecamatan,” jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian persoalan melalui mekanisme adat yang berlaku di lingkungan masyarakat.

Jika persoalan dilimpahkan, BMA Kecamatan akan memprosesnya sesuai mekanisme adat.

Ada Sanksi Adat

Kartono juga menjelaskan adanya pembahasan mengenai pembagian atau sanksi adat atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh kedua pihak.

Menurutnya, sanksi adat tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah.

Sementara itu, perempuan yang terlibat dalam persoalan tersebut masih berstatus sebagai istri sah dari suaminya yang melakukan penggerebekan.

“Adapun untuk pembagian ini merupakan sanksi adat atas perbuatan yang dilakukan tanpa ikatan yang sah. Istri juga masih berstatus sah sebagai istri dari suami yang menggerebeknya,” kata Kartono.

Penyelesaian Diutamakan Secara Adat

Kartono berharap persoalan tersebut dapat terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan dan melalui mekanisme adat yang berlaku.

Pemanggilan kedua belah pihak pada Selasa malam diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan yang terjadi sekaligus menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan keterangan masing-masing.

Jika upaya penyelesaian di tingkat RT tidak berjalan dan pihak yang bersangkutan tidak memenuhi kesepakatan, persoalan tersebut akan diteruskan ke BMA Kecamatan untuk diproses sesuai mekanisme adat.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah seorang suami menggerebek istrinya yang berstatus PPPK tenaga kesehatan di sebuah kontrakan di Kota Manna.

Sang istri diketahui bekerja sebagai tenaga kesehatan dan berstatus PPPK di Kabupaten Kaur.



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.