Potensi Gaduh Wacana Guru PPPK Diangkat CPNS 2027, PGRI Trenggalek Minta Batas Usia Direvisi
Sarah Elnyora Rumaropen August 25, 2026 11:35 AM

Laporan Reporter SURYAMALANG.COM, Madchan Jazuli

SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Wacana Pemerintah Pusat yang merencanakan pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) CPNS pada 2027 mendapat sorotan tajam dari PGRI Kabupaten Trenggalek.

Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno, menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu kegaduhan serta kesenjangan sosial di kalangan pendidik jika aturan batas usia maksimal 35 tahun dalam Undang-Undang ASN masih diberlakukan.

Pasalnya, mayoritas guru PPPK angkatan awal saat ini telah berusia di atas 35 tahun sehingga terancam kehilangan kesempatan yang sama.

Kendati begitu, kebijakan tersebut hingga kini masih sebatas rencana dan belum menjadi keputusan final. 

"Problemnya adalah Undang-Undang ASN masih tetap belum berubah bahwa CPNS itu usia maksimum 35 tahun. Sementara faktanya teman-teman PPPK yang angkatan awal terutama mayoritas sekarang usianya di atas 35," terang Catur, Selasa (25/8/2026).

PGRI Minta Tanpa Diskriminasi Usia

Menurut Catur, apabila pemerintah benar-benar membuka seleksi CPNS khusus bagi PPPK guru penuh waktu, seluruh PPPK semestinya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama tanpa terhalang batasan usia.

"Jika memang mau mengadakan itu maka idealnya semua PPPK penuh waktu bisa mengikuti. Maka PR-nya dari lintas kementerian ini akhirnya harus merumuskan pedoman baru," ujarnya.

Catur menambahkan, tanpa adanya regulasi penyesuaian, diskriminasi usia ini dipastikan bakal memicu dampak psikologis negatif serta kesenjangan sosial di kalangan guru yang telah lama mengabdi.

"Dari Undang-Undang ASN yang 35 tahun ini harus ada regulasi baru yang akhirnya teman-teman PPPK ini punya kesempatan yang sama. Jika tidak, ini juga akan menimbulkan kegaduhan baru," tegasnya.

"Kalau ada batas usia 35 tahun itu, ya pasti. Teman-teman secara psikologi pasti terganggu," imbuhnya.

Desak Penyesuaian Regulasi 

Catur menegaskan pemberian kesempatan yang setara bagi seluruh PPPK membutuhkan keberanian pemerintah untuk merevisi aturan.

Jika seleksi dipaksakan tanpa mengubah ketentuan dalam UU ASN, pelaksanaan kebijakan tersebut justru berisiko menimbulkan persoalan legalitas di kemudian hari.

Baca juga: Pintar Kelola Aset, Pemkab Malang Raup Rp 79,2 Miliar, Puluhan Ribu PPPK Terhindar dari PHK

"Maka harapannya kalau memang itu diadakan khusus teman-teman PPPK penuh waktu ya, sekali lagi khusus teman-teman PPPK seyogyanya diberi kesempatan yang sama," ulasnya.

"Dengan risiko Undang-Undang ASN harus direvisi. Kalau regulasinya enggak direvisi nanti cacat hukum juga," tegas Catur.

Minta Pejabat Pusat Tak Asal "Statement"

Melihat sensitivitas isu kepegawaian di tingkat daerah, Catur juga meminta para pejabat di pemerintah pusat agar tidak terburu-buru mengeluarkan pernyataan publik sebelum adanya pembahasan komprehensif lintas instansi.

Pembahasan tersebut idealnya melibatkan kementerian terkait, DPR, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Para pejabat yang di Jakarta mohon dengan hormat tidak mudah membuat statement jika memang itu belum melalui analisis yang lengkap," harapnya.

"Semua instansi mulai kementerian, DPR, KemenPAN-RB kemudian BKN yang dilibatkan semua janganlah membuat pernyataan. Karena itu di bawah pasti akan menimbulkan keresahan yang luar biasa," sarannya.

Krisis Kekurangan Guru Daerah

Selain menyoroti skema seleksi dan batas usia, Catur mengingatkan pemerintah pusat agar tidak mengabaikan persoalan riil di daerah, yakni krisis jumlah tenaga pendidik.

Catur menekankan, pengangkatan PPPK menjadi CPNS sebatas mengubah status kepegawaian dan tidak menambah jumlah fisik guru yang mengajar di sekolah.

"Kalau teman-teman yang sudah ASN PPPK ini kan tidak menambah jumlah guru. Berarti ini menaikkan status fungsinya, yang lulus seleksi berarti dia menjadi PNS, bukan PPPK," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Malang Bakal Produksi Beras Premium Amarta Padi, Wajibkan ASN Beli via Aplikasi

Padahal, kondisi kekurangan guru di Kabupaten Trenggalek semakin mendesak untuk segera diselesaikan akibat tingginya angka guru yang memasuki masa purna tugas atau pensiun setiap tahunnya.

"Tetapi di sisi lain, kekurangan guru ini jangan sampai terlupakan. Setiap hari ada purna lagi. Kemudian kekurangannya sekarang sudah makin banyak," paparnya.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan setempat, hingga Juli 2025 saja kekurangan guru di Kabupaten Trenggalek telah menembus angka lebih dari 1.114 orang.

Jumlah tersebut diperkirakan terus membengkak hingga pertengahan 2026 ini.

"Kalau di Dinas Pendidikan kemarin sudah dijelaskan sampai Juli 2025 sudah 1.114 lebih kan kekurangannya. Sekarang pasti lebih dari itu karena yang pensiun sudah banyak lagi," ujarnya.

Oleh karena itu, PGRI Trenggalek mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan rekrutmen formasi guru baru secara nyata demi menjamin kelancaran proses belajar mengajar.

"Kita tunggu seleksi itu secepatnya karena guru itu tugasnya tidak bisa ditunda-tunda," tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.