TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Belasan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Bantul digulung oleh petugas dalam Operasi Curanmor Progo 2026.
Total ada 11 pelaku curanmor yang diringkus oleh polisi dalam kurun waktu 12 hari, terhitung mulai 10-21 Agustus 2026 kemarin.
Dari 11 tersangka yang diamankan, tiga orang merupakan warga Bantul dan sisanya merupakan warga luar daerah.
Para tersangka yang diamankan di antaranya TY alias N (32), warga Bangunharjo, TWGP (41), warga Pleret; DDK (23), warga Banguntapan.
Kemudian A (33), warga Sleman; NR alias B (26), warga Temanggung; DH (59), warga Garut; RS (37), warga Banjarnegara; serta AW (35), warga Lamongan.
Lalu ada AAW (37), warga Karanganyar; dan MHA (25) dan HA (22), asal Pemalang.
Selain mengamankan 11 tersangka, dalam Operasi Curanmor 2026 ini, polisi juga mengamankan 10 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Di antaranya Honda Supra Fit, Honda Beat, Honda Scoopy, Honda Vario, Honda Genio, dan Honda PCX.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto sebelas tersangka yang diamankan ini semuanya beraksi di wilayah hukum Polres Bantul.
Di antaranya Kapanewon Sewon, Imogiri, Banguntapan, Pleret, Bantul, dan Pajangan.
Baca juga: Dua Pemain Asing PSS Sleman Pulih, Gabung Latihan Penuh Pekan Ini
Rita menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Selain menangkap para pelaku, polisi juga berupaya mengungkap alur kendaraan hasil curian.
"Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya curanmor, sekaligus membongkar jaringan pelaku maupun penadah kendaraan hasil kejahatan," ujarnya.
Menurut Rita, penindakan terhadap para pelaku akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Karena itu, kepolisian mengajak warga meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di rumah maupun tempat umum.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan menggunakan pengamanan tambahan. Dengan begitu, diharapkan dapat mempersempit peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor," tutup Rita.(nei)