TRIBUNTRENDS.COM - Ruben Onsu resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Perkara tersebut berkaitan dengan dana investasi yang nilai awalnya disebut mencapai Rp3,5 miliar.
Kuasa hukum baru Ruben Onsu, Machi Achmad dari John LBF Law Firm, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima mandat untuk mendampingi Ruben dalam menghadapi proses hukum tersebut.
Machi menegaskan, timnya tidak ingin memperpanjang persoalan melalui pernyataan yang saling menyudutkan. Fokus utama saat ini adalah mencari jalan penyelesaian, termasuk melalui mediasi dan mekanisme restorative justice.
Baca juga: Dugaan Penipuan Ruben Onsu, Kuasa Hukum Ungkap Upaya Bayar Rp100 Juta dan Harap Restorative Justice
Ruben Onsu menunjuk John LBF Law Firm untuk menangani perkara yang tengah berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Penunjukan tersebut dilakukan pada Minggu, 23 Agustus 2026. Ruben terlihat menandatangani surat kuasa dan berfoto bersama tim kuasa hukum yang akan mendampinginya.
Machi Achmad mengatakan setelah menerima surat kuasa, dirinya langsung berkomunikasi dengan pihak penyidik untuk mengetahui perkembangan perkara sekaligus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
"Kami juga tadi melihat BAP tanpa mengurangi rasa hormat kepada pendamping yang terdahulu. Kami juga mengucapkan terima kasih telah mendampingi klien kami," ujar Machi.
Menurutnya, perkara tersebut kini sudah berada pada tahap tersangka sehingga tim hukum akan lebih fokus mencari penyelesaian terbaik bagi Ruben.
Machi mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan kuasa hukum pelapor. Komunikasi tersebut, menurut dia, berlangsung secara terbuka dengan tujuan mencari titik temu.
"Kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini kami mengedepankan tabayun, mengedepankan cara-cara persuasif," katanya.
Ia menyebut pihak kuasa hukum pelapor juga memiliki keinginan untuk menyelesaikan persoalan tersebut tanpa harus berlanjut ke persidangan.
Karena itu, tim hukum Ruben akan mengupayakan mediasi dan restorative justice. Menurut Machi, Ruben juga memiliki niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada pihak yang dirugikan.
"Kami mendapatkan cara-cara penyelesaian untuk mediasi, restorative justice, dan mencari titik temu," ujar Machi.
Machi juga meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa Ruben telah bersalah. Ia mengingatkan bahwa status tersangka belum berarti seseorang telah dinyatakan bersalah secara hukum.
"Kita harus juga memandang asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan hakim," katanya.
Dalam perkara tersebut, nilai yang tercantum dalam laporan polisi disebut mencapai Rp3,5 miliar.
Namun, jika dihitung bersama bunga dan kewajiban lainnya, total yang harus dikembalikan disebut mencapai sekitar Rp4,4 miliar.
Machi mengatakan Ruben telah melakukan pembayaran sebagai bentuk iktikad baik. Ia menyebut sebagian dana telah dikembalikan kepada pihak pelapor.
"Kalau di LP itu Rp3,5 miliar, tapi dengan bunga dan yang lain Rp4,4 miliar," ujar Machi.
Meski demikian, Machi tidak merinci lebih jauh mengenai nominal keseluruhan pembayaran yang telah dilakukan Ruben. Ia menegaskan pihaknya kini fokus mengupayakan penyelesaian kewajiban tersebut.
Menurut Machi, salah satu persoalan yang terjadi berkaitan dengan proses penandatanganan kerja sama. Ruben disebut tidak mendapatkan pendampingan hukum yang memadai ketika membuat sejumlah kontrak sehingga terdapat beberapa hal yang kemudian menjadi persoalan.
(TribunTrends.com)