TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Provinsi Papua Barat semakin meluas dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama warga yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar kawasan terdampak.
Direktur Perkumpulan Panah Papua, Sulfianto Alias, menyebut pihaknya telah melakukan analisis sebaran titik panas (hotspot) berdasarkan data Nusantara Atlas.
Hasil analisis menunjukkan terdapat tiga klaster utama titik panas di Papua Barat, yakni Dataran Bomberay (Distrik Tomage dan Bomberay di Fakfak serta Distrik Sumuri di Teluk Bintuni).
Selanjutnya, Kabupaten Manokwari Selatan (Distrik Momi Waren dan Ransiki), serta Kabupaten Pegunungan Arfak (Distrik Sururey, Taige, dan Anggi).
Baca juga: Polda Papua Barat Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan Hadapi Ancaman Karhutla
Dalam kurun waktu 14 hari terakhir, tercatat 1.473 titik panas di Papua Barat.
Peningkatan signifikan terjadi pada 20–22 Agustus 2026. Kabupaten Fakfak menjadi wilayah dengan jumlah titik panas terbanyak, yakni 428 titik, disusul Manokwari Selatan 320 titik, dan Teluk Bintuni 175 titik.
Sulfianto menilai kondisi Karhutla saat ini perlu mendapat perhatian serius karena titik panas berada di wilayah yang berdekatan dengan ruang hidup masyarakat, termasuk Orang Asli Papua (OAP).
Juru Kampanye Panah Papua, Arnol Halitopo, menegaskan Karhutla berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
“Klaster titik panas ini berada di wilayah dekat OAP. Bencana Karhutla kali ini mengancam kehidupan mereka. Banyak dusun sagu dan kebun umbi-umbian terbakar,” ujarnya.
Baca juga: Tim Gabungan BPBD Kaimana Tinjau Lima Titik Karhutla di Wermura
Arnol meminta pemerintah segera membentuk satuan tugas khusus untuk menangani Karhutla serta menyiapkan langkah pemulihan bagi masyarakat terdampak.
Ia juga mengkritik perhatian pemerintah daerah yang dinilai belum maksimal.
“Pemerintah harus lebih memprioritaskan keselamatan masyarakat dibandingkan kepentingan politik maupun agenda organisasi lainnya,” tegasnya.
Selain itu, Panah Papua menemukan 173 titik panas berada di dalam wilayah izin perkebunan kelapa sawit yang masih aktif.
Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan hutan untuk perluasan perkebunan.
Arnol menilai belum ada penegakan hukum tegas terhadap perusahaan yang diduga memiliki titik panas di dalam konsesi mereka.
“Kami meminta Gakkum menindak perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan hukum,” katanya.
Panah Papua berharap penanganan Karhutla tidak hanya dilakukan saat kebakaran terjadi, tetapi juga mencakup pencegahan, perlindungan masyarakat, pemulihan lingkungan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.