PROHABA.CO, BANDA ACEH – Tim Opsnal Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil membongkar aksi pembegalan sepeda motor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum setempat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas membekuk dua terduga pelaku berinisial ZA (41), warga Banda Aceh, dan IBR (35), warga Aceh Besar.
Kedua tersangka ditangkap secara terpisah pada Jumat (21/8/2026) sekira pukul 23.30 WIB.
Selain mengamankan para pelaku pembegalan, polisi juga menemukan barang bukti berupa senjata tajam dan paket narkotika jenis sabu serta ganja.
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan resmi seorang mahasiswa bernama Rizal Fuadi (31), warga Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Laporan korban tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/629/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Agustus 2026.
"Setelah menerima laporan resmi, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan sepeda motor korban," ujar Kompol Dizha.
Baca juga: Rampas Motor Warga Pakai Pisau, 2 Pelaku di Banda Aceh Ditangkap Bersama Sabu 17,3 Gram
Aksi pembegalan ini terjadi pada Jumat (21/8/2026) dini hari sekira pukul 00.35 WIB di sebuah kios yang berlokasi di kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan, Desa Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Saat kejadian, korban sedang berada di kios bersama seorang rekannya bernama Aulia.
Tiba-tiba, tersangka ZA mendatangi korban bersama rekannya.
Tanpa basa-basi, pelaku diduga melancarkan aksi penganiayaan dan memaksa korban untuk menyerahkan kunci sepeda motor miliknya.
Korban yang berusaha mempertahankan kendaraannya menolak menyerahkan kunci dan dengan cepat melempar kunci tersebut ke arah saksi Aulia.
Namun, aksi perlawanan korban berlanjut dengan intimidasi yang lebih berbahaya.
Pelaku mengancam saksi menggunakan senjata tajam, sehingga saksi yang berada dalam posisi terdesak terpaksa menyerahkan kunci kendaraan.
Sepeda motor korban pun langsung dibawa kabur oleh para pelaku.
"Pelaku mengancam saksi menggunakan senjata tajam hingga kunci kendaraan diserahkan.
Setelah menguasai kunci, pelaku langsung membawa lari sepeda motor milik korban," ungkap Kompol Dizha.
Baca juga: Peringati Maulid, Misran Fuadi Ajak Umat Teladani Nabi dengan Menjaga Lisan dan Tulisan
Berbekal hasil penyelidikan di lapangan, tim kepolisian berhasil melacak keberadaan para pelaku.
Petugas pertama kali menyergap tersangka IBR di kediamannya yang berada di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Dari hasil interogasi awal, IBR mengakui keterlibatannya dalam aksi pembegalan tersebut dan membeberkan keberadaan rekannya, ZA.
Polisi kemudian langsung melakukan perburuan terhadap ZA.
"Saat hendak ditangkap di kawasan Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, tersangka ZA sempat berupaya melarikan diri dari kejaran petugas.
Namun, berkat kesiapsiagaan tim di lapangan, pelaku berhasil ditangkap," kata Kasatreskrim.
Dari keterangan ZA, polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor milik korban disembunyikan di area parkir salah satu kafe di kawasan Peuniti, Banda Aceh.
Ketika mendatangi lokasi penyimpanan kendaraan untuk menyita barang bukti, petugas menemukan hal mengejutkan.
Selain sepeda motor, polisi turut menemukan barang bukti kejahatan lain berupa satu bilah pisau, empat plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 17,30 gram, serta satu paket ganja seberat 4,02 gram.
Daftar barang bukti yang diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh meliputi:
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban
Satu unit sepeda motor Honda Supra 125 yang diduga digunakan sebagai sarana
Satu bilah senjata tajam jenis pisau
Empat plastik klip berisi sabu seberat 17,30 gram
Satu paket ganja seberat 4,02 gram
Baca juga: Polres Lhokseumawe Ungkap Modus Rekayasa Begal, Uang SPPG Rp 59,9 Juta Hampir Digelapkan
Kompol Dizha mengungkapkan bahwa salah satu pelaku yang ditangkap merupakan seorang residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Karena ditemukannya barang bukti berupa sabu dan ganja, pihak Satreskrim akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh.
"Perlu diketahui, pelaku merupakan residivis kasus narkotika.
Mengenai temuan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja ini, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk penanganan perkaranya," jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh guna menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik terus melengkapi berkas perkara dan melakukan gelar perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, berkoordinasi dengan JPU, serta melengkapi berkas perkara.
Kami memastikan proses hukum terhadap kedua pelaku akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kompol Dizha.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca juga: Mahasiswa Unaya Hilang Terseret Arus Saat Berenang di Lhok Keutapang, Tim SAR Lakukan Pencarian
Baca juga: Mahasiswa USK Asal Aceh Singkil Ditemukan Meninggal Tergantung, Polisi Lakukan Pendalaman
Sumber: SerambiNews.com