Cerita Sumarjiono Keliling Bawa Karung Kumpulkan Setoran Mahar Jadi Perangkat Desa di Pati
muslimah August 25, 2026 01:14 PM

Cerita Sumarjiono Keliling Bawa Karung Kumpulkan Setoran Mahar Jadi Perangkat Desa di Pati

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Cerita Sumarjiono mengedarkan karung dalam kasus tondak pidana korupsi yang menjerat Bupati nonak Pati, Sudewo.

Sumarjiono merupakan Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, sekaligus saksi mahkota dalam kasus tersebut.

Ia dihadirkan secara daring dari lapas Kedungpane dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/8/2026). 

Wajahnya hanya tampak pada layar monitor di ruang persidangan, sementara suaranya terdengar melalui pengeras suara ketika dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum KPK.

Baca juga: Alasan Para Anak Kos Semarang Ikut Aksi Demostrasi, Kebutuhan Pokok Mahin Mahal

Kehadiran Sumarjiono menjadi perhatian karena namanya berulang kali muncul dalam persidangan sebelumnya. 

Dalam perkara tersebut, Sumarjiono disebut berperan sebagai bagian dari kelompok yang menjadi perantara dan pengepul setoran dari para calon perangkat desa. 

Namanya mencuat dalam sejumlah kesaksian kepala desa maupun pejabat kecamatan, terutama terkait penarikan uang dan pengondisian pengisian jabatan perangkat desa.

Pada persidangan sebelumnya, misalnya, Kepala Desa Trikoyo Dasar Wibowo dan Kepala Desa Boto Jebol menyebut keterlibatan Sumarjiono dalam proses penarikan uang. 

Bahkan, Sumarjiono disebut meminta setoran Rp165 juta untuk setiap calon perangkat desa.

Nama Sumarjiono juga muncul dalam kesaksian Camat Jaken Tri Agung. 

Dia disebut pernah mendatangi camat tersebut dan menyampaikan ancaman bahwa jabatan camat bisa dipindahkan apabila tidak mengondisikan pengisian perangkat desa sesuai skema yang diminta.

Kini, giliran Sumarjiono sendiri yang dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.

Sejak pagi hingga menjelang siang, jaksa menggali keterangan Sumarjiono mengenai pergerakannya dalam mengumpulkan uang. 

Dia ditanya mengenai lokasi pengambilan uang, siapa saja yang menyerahkan uang, hingga siapa yang ikut bersamanya ketika mengambil setoran tersebut.

Dalam keterangannya, Sumarjiono antara lain menceritakan pengambilan uang dari sejumlah desa.

Di Desa Ronggo, misalnya, Sumarjiono menyebut terdapat dua calon perangkat desa, Dwi Purwati dan Sulastri, dengan uang masing-masing Rp165 juta. 

Namun, menurut keterangannya, dirinya berada di dalam mobil sementara uang tersebut diambil oleh Sukarjan.

"Di Ronggo Dwi Purwati dan Sulastri, dua perangkat desa (masing-masing) Rp165 juta. Saya di mobil, yang turun mengambil (uang) Sukarjan," kata Sumarjiono dalam persidangan.

Dia kemudian mengungkap pengambilan uang dari Desa Tamansari. 

Sumarjiono mengaku bertemu dengan kepala desa setempat, Gus Amin, dan menerima uang sebesar Rp165 juta untuk dua calon perangkat desa, yakni Nafis dan Eko Hernawanto.

Uang tersebut, kata dia, kemudian dimasukkan ke dalam karung.

"Di Desa Tamansari ada, saya ketemu Kades Gus Amin. 

Uangnya saya taruh di karung dan tas,” katanya.

Menurut Sumarjiono, pada 15 Januari 2026 dirinya memang sudah berkeliling membawa wadah untuk menampung uang yang dikumpulkan dari sejumlah lokasi.

"15 Januari muter sudah bawa karung sama tas untuk menampung uang-uang itu," ujarnya.

Dia juga menyebut pengambilan uang dari wilayah Trikoyo. 

Di sana, Sumarjiono mengaku mengambil setoran untuk tiga calon perangkat desa dari tempat Kepala Desa Boto.

Setelah seluruh uang terkumpul, Sumarjiono mengatakan uang tersebut tidak langsung diserahkan pada malam yang sama kepada pihak lain. 

Dia mengaku menitipkannya terlebih dahulu kepada saudaranya, Sumarni.

"Setelah uangnya terkumpul, tanggal 15 malam uang itu saya titipkan ke saudara saya bernama Sumarni. 

Uangnya di karung dan tas, ada yang plastikan, acak-acakan dimasukkan begitu saja," kata dia.

Jaksa kemudian menelusuri apakah masih terdapat uang lain yang kemudian diterima Sumarjiono. 

Dalam keterangannya, dia menyebut pada 17 Januari malam Sukarjan kembali menyerahkan uang kepadanya.

Pemeriksaan juga diarahkan pada pola pengumpulan uang dan pertemuan Sumarjiono dengan para kepala desa. 

Jaksa menggali bagaimana proses permintaan uang dilakukan dan bagaimana pengondisian para pihak berlangsung sebelum penyerahan uang.

Sumarjiono menyebut permintaan uang yang dilakukan sejak jauh-jauh hari membuat proses pengumpulan setoran berjalan lebih mudah.

"Jika permintaan uang sudah dilakukan jauh-jauh hari maka akan kondusif dan lancar," ujar Sumarjiono sesuai BAP saat penyidikan oleh KPK.

JPU sendiri mencecar pertanyaan terkait hubungan Sumarjiono dengan Sudewo.

Sumarjiono mengaku kenal, namun tidak berhubungan.

JPU kemudian sempat menyampaikan bukti dalam BAP di mana Sumarjiono pernah berkomunikasi dengan Sudewo, namun terkait hal di luar pengisian perangkat desa.

Perkara itu sendiri menjerat Sudewo bersama Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan. 

Dalam konstruksi perkara yang diungkap di persidangan, para terdakwa disebut memiliki peran berbeda dalam skema pengumpulan uang dari calon perangkat desa.

Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, disebut berperan sebagai salah satu koordinator kelompok kepala desa pendukung Sudewo. 

Sementara Sukarjan, Kepala Desa Sukorukun, disebut berperan sebagai koordinator lapangan dan pengepul uang, termasuk bersama Sumarjiono mendatangi kepala desa untuk melakukan penagihan.

Sidang pemeriksaan terhadap Sumarjiono masih berlangsung hingga menjelang siang. 

Jaksa masih menggali satu per satu alur pengumpulan uang, lokasi penyerahan, pihak yang terlibat, serta pertemuan-pertemuan yang dilakukan Sumarjiono dengan para kepala desa dalam rangkaian perkara pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati tersebut. 

Fakta Baru

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/8/2026), muncul fakta mengenai praktik setoran untuk mendapatkan jabatan perangkat desa yang disebut telah lama beredar di Kabupaten Pati.

Saksi mahkota Sumarjiono menyebut, berdasarkan informasi yang telah lama beredar di masyarakat, uang dalam pengisian perangkat desa pada periode sebelumnya bisa mencapai Rp 500 juta hingga Rp1 miliar.

“Nilainya sampai Rp1 miliar, Pak,” kata Sumarjiono saat memberikan keterangan melalui sambungan Zoom dari Lapas Kedungpane.

Pernyataan itu muncul ketika jaksa KPK menggali pengetahuan Sumarjiono mengenai praktik pemberian uang dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Namun, dia menegaskan selama sekitar empat tahun menjadi kepala desa, dirinya tidak pernah melakukan pengisian perangkat desa di wilayahnya.

Artinya, praktik yang disebut Sumarjiono dalam persidangan bukan disebut sebagai sesuatu yang baru muncul ketika perkara 2026 terjadi.

Kesaksian itu menggambarkan adanya cerita mengenai “mahar” jabatan yang disebut sudah lebih dulu beredar pada periode pemerintahan sebelumnya.

Disebut Terjadi di Masa Bupati Sebelumnya

Pernyataan mengenai praktik lama itu juga disampaikan Sudewo seusai persidangan.

Saat memberikan tanggapan terhadap kesaksian Sumarjiono, Sudewo menyebut pengisian perangkat desa pada masa Bupati Pati sebelumnya, Haryanto, memang telah dikenal menggunakan uang.

Menurut Sudewo, informasi mengenai praktik tersebut bahkan sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat dan kepala desa.

“Menurut Sumarjiono bukan rahasia lagi bahwa pengisian perangkat desa pada saat bupati sebelumnya, yaitu saat Pak Haryanto, itu memang memakai uang,” ujar Sudewo.

Dia menyebut nilai yang beredar pada masa tersebut sangat tinggi.

Untuk posisi sekretaris desa atau sekdes, menurut Sudewo, nilainya bisa mencapai Rp800 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara untuk posisi perangkat desa lainnya disebut bisa mencapai sekitar Rp500 juta.

Pernyataan itu menjadi satu di antara bagian dalam perkara Sudewo yang terungkap menunjukkan adanya dua periode angka yang berbeda.

Di satu sisi, persidangan mengungkap cerita mengenai nilai setoran yang disebut mencapai ratusan juta hingga Rp1 miliar pada periode sebelumnya.

Di sisi lain, perkara yang kini menjerat Sudewo justru mengungkap nominal baru yang juga mencapai ratusan juta rupiah.

Dari Rp125 Juta hingga Rp225 Juta

Dalam pengisian perangkat desa yang menjadi perkara saat ini, Sumarjiono mengungkap adanya pembahasan nominal Rp125 juta dan Rp175 juta.

Angka tersebut kemudian berubah.

Dalam pertemuan di Kantor Kecamatan Jaken pada 14 Januari 2026, Camat Jaken Tri Agung Setiawan disebut menyampaikan nominal Rp165 juta dan Rp225 juta.

“Pak Camat menyampaikan berapa Pak uangnya?” tanya jaksa.

“165 sama 225 juta,” jawab Sumarjiono.

Menurut Sumarjiono, perubahan angka tersebut berkaitan dengan adanya pembagian untuk pihak di tingkat kecamatan.

Dia bahkan mengaku pernah ditanya mengenai bagian yang akan diterima pihak kecamatan.

“Pak camat tanya ke saya, kalau panitia di tingkat kecamatan berapa? Bagian saya berapa?” kata Sumarjiono.

Meski nominal tersebut cukup besar, Sumarjiono menyebut keberatan sejumlah kepala desa saat itu bukan terutama mengenai jumlah uang.

Persoalannya justru waktu pengumpulan yang terlalu singkat karena uang harus dikumpulkan pada 15 Januari.

Setelah itu, Sumarjiono bersama Sukarjan mendatangi sejumlah kepala desa untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa.

Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung dan tas.

“Uang dalam karung dan tas saya titipkan ke Sumarni. Setelah dikumpulkan saya lapor ke Abdul Suyono,” jelas Sumarjiono.

Namun, uang tersebut belum sempat dibawa lebih jauh ketika Sumarjiono dan Sukarjan terjaring OTT KPK.  (rez)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.