Terduga Pelaku Pembakaran Ban di Dendengan Luar Manado Ditangkap, Ternyata Seorang Mekanik
Isvara Savitri August 25, 2026 01:22 PM

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Pelajaran bagi para pelaku pembuat kebakaran di musim kemarau, Anda akan berurusan dengan hukum.

Jangan kira edaran atau aturan hukum hanyalah macan kertas seperti dialami GS (67).

Mekanik ini harus berurusan dengan hukum setelah diduga membakar ban mobil di Kelurahan Dendengan Luar, Kecamatan Paal Dua, kota Manado, Sulawesi Utara, Minggu (23/8/2026).

Ia ditangkap oleh aparat Polsek Tikala dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hal ini dibenarkan Kasatpol PP Manado Novly Siwi.

"Sudah diamankan," kata dia, Senin (24/8/2026).

Peristiwa kebakaran itu sempat mengundang heboh.

Kebakaran ban di kota Manado
Kebakaran ban di kota Manado (Dok. Damkar Manado)

Pasalnya, api membumbung tinggi dengan warna hitam campur merah, menerbitkan kekelaman di langit Manado yang saat itu tengah merayakan Pengucapan Syukur.

Informasi yang dihimpun Tribunmanado.com, peristiwa itu terjadi pukul 08.00 WITA.

Warga mengaku menyaksikan tumpukan ban terbakar.

Salah satu saksi mata, Cahyono, mengaku awalnya mencium bau menyengat seperti ban terbakar dari belakang rumahnya.

Ia mengecek dan api tengah berkobar dari ban mobil yang berada di belakang rumahnya.

Cahyono dan sejumlah orang mencoba memadamkan api itu dengan menyiram dengan air.

Tapi api sudah terlanjur besar.

Baca juga: Gempa Terkini NTT Selasa 25 Agustus 2026, Gempanya Terjadi Siang Ini, Pusat Gempanya di Mbay-Nagekeo

Baca juga: Pinjaman KUR BNI Rp75 Juta, Simak Simulasi Cicilan Tenor 12–60 Bulan

Damkar Manado pun dihubungi hingga mengerahkan empat unit mobil damkar.

Petugas berupaya keras mengisolir api agar tidak mencapai pemukiman.

Pukul 09.00 WITA api dipadamkan.

Aparat kepolisian yang sudah tiba sejak pukul 08.45 WITA langsung mengumpulkan bahan dan keterangan dari para saksi.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.