TRIBUNSUMSEL.COM -- Nasib ERN (32), pengemudi wanita berambut pirang yang mengendarai Mitsubishi Outlander bernopol L-1049-OO, kini berujung pada proses hukum.
Usai insiden kecelakaan maut di Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Genteng, Surabaya, pada Minggu (23/8/2026) dini hari, penyidik menetapkannya sebagai tersangka utama atas tewasnya seorang pekerja event.
Penetapan status hukum tersebut berimbas pada ancaman sanksi pidana yang cukup berat.
Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya menerapkan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) untuk menentukan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
Dalam perkara ini, ERN dijerat dengan alternatif Pasal 310 ayat (4) mengenai kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta Pasal 311 ayat (5) terkait tindakan mengemudi yang membahayakan keselamatan secara sengaja.
Baca juga: Sosok ERN, Pengemudi Berambut Pirang Penabrak Pekerja Event di Surabaya, Seorang IRT
Jika penyidik membuktikan perbuatan ERN murni akibat kelalaian, maka pada Pasal 310 ayat (4) ia berhadapan dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Namun, apabila terbukti ada unsur kesengajaan dalam mengemudikan kendaraan secara berbahaya hingga merenggut nyawa, ancaman pada Pasal 311 ayat (5) jauh lebih berat, yakni pidana kurungan hingga 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta.
Rentetan kejadian berdarah ini bermula ketika ERN melintas di kawasan Jalan Taman Apsari setelah menghadiri sebuah acara.
Dalam perjalanan tersebut, kendaraan yang dikemudikan ERN sempat bertabrakan dengan unit taksi listrik online VinFast bernopol L-1611-UG milik FDK (22) yang sedang terparkir.
Bukannya berhenti untuk menyelesaikan masalah, ERN memutuskan terus melaju.
Kepada petugas, wanita tersebut mengaku panik dan memilih melanjutkan perjalanan karena takut dikejar serta dihakimi massa di sekitar lokasi insiden pertama.
Mobil Outlander yang dikendarainya kemudian melaju kencang ke arah Jalan Gubernur Suryo.
Diduga karena tidak fokus dan kehilangan kendali, mobil tersebut menghantam bagian belakang pickup boks yang sedang berhenti untuk bongkar muat barang tepat di depan Alun-alun Kota Surabaya.
Nahas, seorang pekerja event berinisial RPK (25) sedang berada di balik pickup tersebut. Korban tidak sempat menghindar hingga menderita luka parah di bagian dada dan kepala, yang berujung tewas di tempat kejadian perkara.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon Nasrudin Assidiqie menjelaskan bahwa faktor hilangnya konsentrasi menjadi pemicu utama di balik insiden kecelakaan lalu lintas berturut-turut tersebut.
"ERN mengendarai mobil Outlander dengan tidak konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas dengan menabrak mobil taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari, lalu yang bersangkutan melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo, dan menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pickup," pungkasnya, dikutip dalam SuryaTribunnews.com, Selasa (25/8/2026).
Kini, nasib dan kepastian hukuman bagi ERN bergantung sepenuhnya pada pembuktian alat bukti, keterangan para saksi, serta olah TKP yang tengah dirampungkan oleh tim penyidik kepolisian.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, ERN ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya.
Selain dijerat Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ, Sulthon mengatakan ERN akan ditahan.
ERN kemudian menyampaikan penyesalan atas kecelakaan yang menyebabkan RPK meninggal dunia.
Dengan suara lirih, ia meminta maaf kepada keluarga korban dan menyatakan siap menghadapi konsekuensi hukum.
"Kepada keluarga korban saya selaku tersangka penabrakan, saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya pun enggak sadar. Enggak tahu. Kalau saya tahu, sadar ada orang, enggak akan terjadi seperti itu. Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban," ujarnya.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com