Transaksi untuk Aksi Ditunda, Pengamat Sebut Reputasi Bank dan Kepercayaan Nasabah Jadi Taruhan
Kemal Setia Permana August 25, 2026 01:35 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus penundaan transaksi di salah satu Bank Himbara menjadi perhatian, karena dana sekitar Rp80,9 juta di dalamnya disebut berasal dari uang pribadi dan donasi untuk kegiatan aksi.

Pengamat Ekonomi dan Praktisi Keuangan dari Universitas Islam Nusantara (Uninus), Mochammad Rizaldy Insan Baihaqqy, mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara hati-hati. Sebab, terdapat perbedaan istilah antara keterangan Bank Mandiri dan Polda Metro Jaya mengenai tindakan terhadap rekening tersebut.

"Bank tersebut menyatakan tindakan dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Sementara Polda Metro Jaya menyebut tindakan yang dilakukan berupa penundaan transaksi selama lima hari kerja dalam proses penyelidikan," kata dia, kepada Tribun Jabar, Selasa (25/8/2026). 

Menurut Rizaldy, status dana sebagai donasi tidak serta-merta membuat sebuah rekening terbebas dari pembatasan transaksi.

“Menjadi persoalan utama bukan semata-mata sumbernya donasi, tetapi siapa yang memerintahkan, apa dasar hukumnya, untuk kepentingan proses apa, dan apakah prosedurnya dipenuhi,” kata Rizaldy.

Baca juga: ASN Pemkab Indramayu yang Ditemukan Meninggal Tak Wajar di Rumahnya Masih Mengenakan Pakaian Dinas

Ia menilai bank memang tidak semestinya membatasi hak nasabah secara sepihak hanya karena dana tersebut digunakan untuk kegiatan tertentu. 

Meski demikian, kondisi berbeda apabila terdapat perintah yang sah dari aparat atau lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan aturan perundang-undangan.

"Dalam situasi tersebut, bank pada dasarnya wajib menindaklanjuti perintah sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya. 

Rizaldy juga mengingatkan pentingnya membedakan istilah pemblokiran dengan penghentian atau penundaan transaksi sementara. 

“Harus dibedakan antara pemblokiran permanen dengan penghentian atau penundaan transaksi sementara. Perbedaan ini menentukan dasar hukum, jangka waktu, dan mekanisme pemulihannya,” ujarnya.

Meski rekening dibatasi, nasabah tetap memiliki hak untuk mengetahui dasar dan status pembatasan tersebut. 

"Nasabah juga dapat menyampaikan keberatan melalui mekanisme pengaduan bank maupun saluran penyelesaian sengketa yang tersedia," ucapnya. 

Namun, Rizaldy mengingatkan agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa bank telah melakukan pelanggaran hukum.

"Apabila bank hanya menjalankan perintah yang sah dari otoritas atau aparat berwenang, legalitas perintah tersebut juga perlu diperiksa," ujarnya. 

Dengan demikian, persoalannya bukan hanya mengenai tindakan bank, tetapi juga mengenai pihak yang mengeluarkan perintah dan prosedur yang digunakan. 

“Jadi harus dibedakan antara bank sebagai pelaksana dengan otoritas yang mengeluarkan perintah,” katanya.

Mengenai pembukaan kembali rekening, Rizaldy menyebut mekanismenya bergantung pada dasar pembatasan yang digunakan. 

Baca juga: Lawan Manila Digger Dipastikan Tanpa Penonton, Saddil Ramdani Sebut Skuad Persib Siap Mati-matian

"Jika tindakan berupa penghentian transaksi sementara, pencabutan pembatasan mengikuti kewenangan pihak yang mengeluarkan perintah tersebut," imbuhnya. 

Dia menjelaskan, dalam kasus ini PPATK dilaporkan menyatakan bukan pihak yang meminta tindakan terhadap rekening tersebut, sementara kepolisian menyebut adanya penundaan transaksi dalam proses penyelidikan, maka mekanisme pencabutannya perlu merujuk pada dasar hukum dan pihak yang mengeluarkan permintaan.

Disinggung soal kepercayaan nasabah, Rizaldy tak menampik hilangnya trust kepada bank yang bersangkutan. 

“Bisnis bank adalah bisnis kepercayaan. Bahkan tindakan yang secara prosedural benar dapat menimbulkan reputational risk apabila masyarakat tidak memahami alasan dan mekanismenya,” ujarnya.

Karena itu, bank perlu memberikan komunikasi publik yang cepat dan transparan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. 

"Penjelasan itu antara lain mengenai posisi bank dalam menjalankan perintah otoritas, dasar tindakan yang dapat disampaikan kepada publik, serta kepastian bahwa hak kepemilikan dana nasabah tetap terlindungi," jelas dia. 

Menurut Rizaldy, munculnya seruan untuk memindahkan dana atau melakukan boikot menunjukkan bagaimana persoalan hukum dapat berkembang menjadi risiko reputasi. 

“Bank boleh dan bahkan wajib patuh terhadap hukum, tetapi kepatuhan harus berjalan bersama transparansi dan perlindungan nasabah,” kata Rizaldy.

Pasalnya, jika tidak dikelola dengan baik, sentimen tersebut juga berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bank.

“Dalam industri perbankan, yang dijaga bukan hanya uang nasabah, tetapi juga kepercayaan nasabah. Sekali publik mempertanyakan apakah dananya dapat diakses secara aman dan adil, persoalannya tidak lagi sekadar satu rekening, tetapi menyangkut reputasi institusi dan kepercayaan terhadap sistem perbankan,” jelasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.