Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Layanan Call Center 110 Polres Rejang Lebong kembali menjadi akses cepat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian.
Kali ini, seorang pengendara menghubungi layanan 110 setelah sepeda motor yang dikendarainya mengalami putus rantai di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Kelurahan Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, pada Selasa (25/8/2026) pagi.
Pengendara tersebut diketahui bernama M. Fahmi Aziz.
Sepeda motornya mengalami putus rantai saat melintas di jalur tersebut sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan.
Kondisi tersebut membuat Fahmi memilih meminta bantuan kepolisian melalui layanan 110.
Apalagi, kendala kendaraan terjadi di jalur lintas yang membuat pengendara harus berada di pinggir jalan.
Kondisi itu dikhawatirkan dapat menimbulkan kerawanan keamanan apabila warga terlalu lama berada di lokasi.
Laporan 110 Langsung Diteruskan ke Polsek Sindang Kelingi
Laporan Fahmi diterima petugas piket layanan 110 Polres Rejang Lebong.
Petugas kemudian segera meneruskan laporan tersebut kepada piket Polsek Sindang Kelingi karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum polsek tersebut.
Menerima informasi itu, personel Polsek Sindang Kelingi langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan kondisi warga.
Petugas melakukan patroli sekaligus mencari titik keberadaan pelapor di Kelurahan Beringin Tiga.
Tidak lama kemudian, personel bertemu dengan Fahmi yang sebelumnya menghubungi layanan 110.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M Hasan Basri, mengatakan personel langsung menindaklanjuti laporan tersebut setelah diterima.
"Personel langsung menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110. Saat didatangi, warga tersebut memang mengalami kendala karena rantai sepeda motornya putus," jelas Hasan kepada TribunBengkulu.com.
Polisi Bantu Carikan Bengkel Terdekat
Setelah memastikan kondisi warga, personel kepolisian kemudian membantu mencarikan bengkel terdekat.
Bantuan tersebut diberikan agar sepeda motor Fahmi dapat segera diperbaiki sehingga ia tidak perlu terlalu lama berada di pinggir Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.
Menurut Hasan, respons personel tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan di lapangan.
"Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan membantu mencarikan bengkel terdekat untuk memperbaiki rantai sepeda motor warga," ujarnya.
Hasan mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan 110 ketika membutuhkan kehadiran atau bantuan kepolisian.
Layanan tersebut tidak hanya digunakan untuk laporan tindak pidana, tetapi juga dapat dimanfaatkan masyarakat ketika menghadapi kondisi yang membutuhkan bantuan atau kehadiran petugas di lapangan.
"Termasuk jika ada gangguan kamtibmas, bisa juga menghubungi layanan 110. Tentu setiap laporan yang masuk akan kita respons cepat," pungkasnya.