Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Sebanyak 123 guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Peluang tersebut muncul setelah pemerintah pusat berencana mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Rencana tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang akan mengalihkan status guru PPPK dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Erwan Zuganda, mengatakan terdapat 123 tenaga guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu di Pemkab Rejang Lebong.
Namun, Pemkab Rejang Lebong belum dapat memastikan mekanisme pengangkatan 123 guru PPPK paruh waktu tersebut karena masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Pemkab Tunggu Petunjuk Teknis
Menurut Erwan, Pemkab Rejang Lebong belum dapat memastikan bagaimana mekanisme pengangkatan 123 guru tersebut menjadi PPPK penuh waktu.
Hal itu karena pemerintah pusat belum memberikan petunjuk teknis secara rinci mengenai tahapan pelaksanaan kebijakan.
"Untuk teknisnya kami masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat," sampai Erwan kepada TribunBengkulu.com pada Selasa (25/8/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah masih menunggu kejelasan mengenai sejumlah hal.
Mulai dari mekanisme perubahan status, pembiayaan, hingga kewenangan pengelolaan guru setelah status kepegawaiannya dialihkan ke pemerintah pusat.
"Oleh karena itu kami masih menunggu informasi lebih lanjutnya," jelasnya.
Berpeluang Jadi PPPK Penuh Waktu
Rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu menjadi salah satu poin yang paling berkaitan dengan kondisi 123 guru di Rejang Lebong.
Jika kebijakan tersebut diterapkan sesuai rencana pemerintah pusat, para guru PPPK paruh waktu akan mendapatkan kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, Erwan belum dapat memastikan kapan dan bagaimana proses tersebut dilakukan di Kabupaten Rejang Lebong.
Pemkab masih menunggu aturan teknis resmi agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan di daerah.
"Kalau memang kebijakan itu diterapkan, tentu kami akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat," ujarnya.
Pemkab Rejang Lebong Sambut Baik
Erwan mengatakan, Pemkab Rejang Lebong pada prinsipnya menyambut baik rencana tersebut.
Terlebih, apabila perubahan status tersebut memberikan kepastian kepegawaian dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu.
Menurutnya, pemerintah daerah akan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat setelah aturan teknis diterbitkan.
"Kalau pengalihan status itu berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru, tentu kami menyambut baik," tutup Erwan.
Dengan demikian, nasib 123 guru PPPK paruh waktu di Rejang Lebong saat ini masih menunggu kepastian aturan pemerintah pusat, terutama terkait mekanisme pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu dan perubahan kewenangan pengelolaan kepegawaiannya.