Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Pembuatan polisi tidur atau alat pembatas kecepatan secara sembarangan dapat dikenakan sanksi pidana.
Pelanggaran terhadap ketentuan pembuatan atau pemasangan alat pembatas kecepatan dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M Hasan Basri, mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat polisi tidur secara sembarangan setelah kembali terjadi kecelakaan tunggal di Jalan Iskandar Ong, Kelurahan Timbul Rejo, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Dari informasi yang dihimpun TribunBengkulu.com, seorang pengendara sepeda motor kembali mengalami kecelakaan setelah melintasi polisi tidur di lokasi tersebut pada Senin (24/8/2026) malam.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kaki.
Sepeda motor yang dikendarainya juga mengalami kerusakan.
Polisi Tidur Tak Boleh Dibuat Sembarangan
Hasan mengatakan, masyarakat tidak diperbolehkan membuat polisi tidur secara mandiri tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, polisi tidur yang dibuat tidak sesuai standar dapat membahayakan pengguna jalan, memicu kecelakaan, dan menyebabkan kerusakan kendaraan.
"Pembuatan polisi tidur tidak boleh dilakukan secara sembarangan," sampai Hasan kepada TribunBengkulu.com pada Selasa (25/8/2026).
Ia menjelaskan, alat pembatas kecepatan harus dipasang pada lokasi yang sesuai dengan ketentuan.
Polisi tidur pada prinsipnya hanya dapat dipasang di jalan lingkungan, jalan lokal, dan jalan desa, bukan pada jalan raya utama atau jalan arteri.
Selain lokasi, bentuk dan ukuran polisi tidur juga harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan dalam peraturan terkait.
Ukuran tinggi, lebar, dan tingkat kelandaian harus disesuaikan agar fasilitas tersebut tetap aman ketika dilintasi kendaraan.
"Pemasangannya juga harus melalui izin atau koordinasi dengan pihak berwenang maupun instansi terkait," jelasnya.
Polisi Tidur Kembali Sebabkan Pengendara Jatuh
Keberadaan polisi tidur di Jalan Iskandar Ong sebelumnya telah menjadi keluhan masyarakat karena dinilai membahayakan pengendara, terutama pada malam hari.
Terbaru, kecelakaan kembali terjadi pada Senin malam.
Korban dilaporkan mengalami luka pada bagian kaki setelah terjatuh saat melintasi polisi tidur tersebut.
Sepeda motor korban juga mengalami kerusakan.
Sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi pada Minggu (23/8/2026).
Keluarga korban kemudian mendatangi pengurus masjid yang diketahui membuat polisi tidur tersebut untuk menyampaikan kejadian yang dialami korban sekaligus meminta pertanggungjawaban.
"Alhamdulillah katanya mau bertanggung jawab, jadi kita masih menunggu. Sudah kita sampaikan ke pengurus masjid yang membuat polisi tidur itu," ungkap Andi yang menyampaikan informasi tersebut langsung melalui Facebook wartawan TribunBengkulu.com.
Ada Ancaman Sanksi Pidana
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pembuatan atau pemasangan alat pembatas kecepatan yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi.
Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Ketentuan tersebut menjadi pengingat bahwa pemasangan polisi tidur bukan merupakan kewenangan yang dapat dilakukan secara bebas oleh perseorangan.
Fasilitas pengendali kecepatan harus mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan serta memenuhi ketentuan lokasi, standar teknis, dan perizinan yang berlaku.
Dalam kasus polisi tidur di Jalan Iskandar Ong, pihak terkait sebelumnya telah melakukan peninjauan langsung pada Senin (24/8/2026).
Satlantas Polres Rejang Lebong bersama Dishub dan PUPR Rejang Lebong menyatakan polisi tidur tersebut tidak sesuai ketentuan dan sepakat untuk membongkarnya.
TribunBengkulu.com terus memantau tindak lanjut pembongkaran polisi tidur tersebut serta penanganan terhadap keluhan dan kecelakaan yang terjadi di lokasi.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini