84 Desa di Pesawaran Bakal Gelar Pilkades, Dinas PMD: Puncaknya 2028
Reny Fitriani August 25, 2026 01:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pesawaran – Sebanyak 84 desa di Kabupaten Pesawaran akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam dua tahun ke depan.

Baca Juga: Gedung Cathlab RSUD Pesawaran Dibangun dengan Anggaran Rp 1,995 Miliar

Pelaksanaan Pilkades tersebut menyusul berakhirnya masa jabatan kepala desa definitif di sejumlah wilayah di Kabupaten Pesawaran.

Plt Kabid Pemerintahan dan Kelembagaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pesawaran, Zikri Hasis  mengatakan, dari 84 desa tersebut, sebanyak 80 desa akan memasuki masa akhir jabatan kepala desa pada 2027 dan 2028.

"Sementara empat desa lainnya berstatus baru definitif yang juga akan mengikuti tahapan Pilkades," kata Zikri, Selasa (25/8/2026).

Berdasarkan data PMD Pesawaran, pelaksanaan Pilkades tersebut terbagi dalam dua gelombang.

Gelombang pertama berlangsung pada 2027 dengan jumlah 27 desa. 

Masa jabatan kepala desa di 27 desa tersebut akan berakhir pada Desember 2027.

Desa-desa yang masuk dalam gelombang ini tersebar di antaranya di Kecamatan Way Lima, Punduh Pidada, Kedondong, Marga Punduh, dan Way Khilau.

Sementara gelombang kedua berlangsung pada 2028 dengan jumlah 53 desa. 

Gelombang ini menjadi yang terbesar karena masa jabatan kepala desa di wilayah tersebut akan berakhir pada Januari 2028.

Mayoritas kepala desa pada gelombang 2028 merupakan kepala desa yang dilantik secara serentak pada Januari 2020.

Wilayah yang masuk dalam gelombang tersebut meliputi Kecamatan Gedong Tataan, Negeri Katon, Tegineneng, Padang Cermin, Teluk Pandan, dan Way Ratai.

Selain 80 desa tersebut, terdapat empat desa berstatus baru definitif yang tersebar di sejumlah kecamatan dan juga akan mengikuti tahapan Pilkades.

Zikri mengatakan banyaknya desa yang akan melaksanakan Pilkades menjadi tantangan bagi PMD Pesawaran. 

Menurutnya, pelaksanaan Pilkades serentak 2027 dan 2028 menjadi salah satu agenda besar dalam lima tahun terakhir.

“Ini jadi PR besar kami. Baik 27 desa di 2027 maupun 53 desa di 2028 harus dipersiapkan dari sekarang. Mulai dari penganggaran, tahapan, hingga pembinaan kepada BPD agar prosesnya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

PMD Pesawaran juga mengimbau pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mulai melakukan konsolidasi sejak dini.

Langkah tersebut diperlukan agar proses pergantian kepemimpinan di tingkat desa dapat berjalan lancar, demokratis, serta meminimalkan potensi konflik dalam pelaksanaannya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.