WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - E, debt collector yang memaksa masuk ke dalam mobil dan memiting leher sopir di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap polisi.
Polisi bergerak setelah video aksi debt collector berinisial E tersebut viral di media sosial.
E ditangkap Unit Reskrim Polsek Cengkareng sehari setelah kejadian, Sabtu (22/8/2026) pukul 16.00 WIB di kantornya di kawasan Cengkareng.
Peristiwa bermula pada Jumat (21/8/2026) sore ketika korban sedang melintas di kawasan Cengkareng.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Debt Collector Memaksa Masuk Mobil di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng Jakbar
Saat itu debt collector berinisial E mendatangi korban dan kemudian masuk mobil, lalu terlibat cekcok di dalam mobil.
E masuk ke dalam mobil tanpa izin dan mengancam pengemudi hingga memiting leher sopir yang saat itu sedang mengemudi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, E mendatangi korban terkait tunggakan cicilan mobil.
"Debt collector itu mengatakan mobil ini sudah tidak bayar selama tiga bulan," kata Nasriadi di Mapolsek Cengkareng, Senin (24/8/2026).
Baca juga: Debt Collector yang Menganiaya Warga Pekayon Bekasi Jadi Tersangka, Diancam Hukuman 2 Tahun Penjara
E kemudian memaksa masuk ke dalam mobil untuk menagih tunggakan.
Aksi tersebut membuat pengemudi panik dan memilih tetap menjalankan kendaraannya.
"Pemilik mobil dan driver mobil tersebut sampai ketakutan," kata Nasriadi.
Akui Ancam Sopir
Di hadapan polisi, E yang tangannya diborgol dan kepalanya tertunduk mengakui sempat melontarkan ancaman kekerasan fisik kepada sopir.
"Mobilnya masuk tol, saya bilang 'berhenti, kalau enggak berhenti, saya pukul," ucap pelaku saat ditanya langsung oleh Nasriadi.
Mendengar pengakuan tersebut, Nasriadi langsung memberikan teguran keras.
Ia menegaskan, penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara intimidasi atau premanisme.
"Mereka punya kewajiban untuk membayar dan sebagainya, tapi ada aturan-aturan yang diatur oleh undang-undang, ada cara-caranya yang baik, bukan dengan intimidasi, bukan pengancaman," kata Nasriadi.
"Apalagi masuk ke mobil, kemudian melakukan pengancaman," lanjutnya.
Usai E ditangkap, sejumlah rekannya sesama debt collector mendatangi Mapolsek Cengkareng.
Mereka datang untuk mencari tahu kondisi E.
Namun, Nasriadi meluruskan bahwa rekan-rekan E tidak masuk ke dalam mapolsek dan membantah adanya penyerangan terhadap kantor polisi.
"Mereka mau mencari tahu kondisinya, mau bertemu keluarga korban di luar untuk mengupayakan jalur damai, namun keluarga pelapor tetap memilih melanjutkan perkara," ujarnya.
Nasriadi mengatakan, cekcok sempat terjadi ketika korban baru keluar dari mapolsek setelah memberikan keterangan kepada penyidik.
Keributan tersebut bukan terjadi antara para debt collector dan polisi.
Anggota Propam dan Reskrim Polsek Cengkareng kemudian turun tangan untuk meredam situasi.
Para debt collector tersebut selanjutnya diminta meninggalkan mapolsek dan kembali ke kantor mereka.
Proses Hukum
Meski sempat ada tawaran penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak debt collector, kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan karena pelapor menolak mencabut laporannya.
Kini, E ditahan di Polsek Cengkareng dan dijerat Pasal 335 KUHP tentang dugaan pemaksaan dengan ancaman serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.
E diancam hukuman maksimal penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Di sisi lain, polisi masih menelusuri kebenaran mengenai tunggakan cicilan mobil tersebut.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi penagihan tersebut.
Sumber: Kompas.com