Saksi SYI hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum pemeriksa pajak dari sejumlah wajib pajak
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang dari pihak swasta untuk mengusut aliran uang kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saksi tersebut berinisial SYI, dan diperiksa penyidik lembaga antirasuah di Jakarta pada 24 Agustus 2026.
“Saksi SYI hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum pemeriksa pajak dari sejumlah wajib pajak,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Sementara itu, KPK menjelaskan perkara tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.
Atas pengurusan tersebut, para tersangka kemudian mendapat Rp1,5 miliar dan dibagi sesuai jatahnya masing-masing.
KPK pada 20 Juli 2026, mengumumkan pengembangan kasus tersebut.
Setelah itu, KPK mengumumkan telah menyita 680.000 dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, hingga Rp100 juta dari penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian dari saksi.





