TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RR diamankan bersama barang bukti 15 butir pil ekstasi bertuliskan Heineken berwarna kuning dengan berat kotor sekitar 7,37 gram.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Gus Purwantoro mengaku, pengungkapan tersebut berawal dari hasil pengembangan kasus narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Dumai pada Sabtu (22/8/2026).
Ia menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dalam perkara sebelumnya, diperoleh informasi mengenai asal narkotika jenis pil ekstasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tambahnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai, melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Diakuinya, pada Minggu (23/8/2026) sekira pukul 00.05 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa pria berinisial RR berada di sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.
Baca juga: Kabut Asap Makin Menyengat, Pemkab Kuansing Belum Putuskan Sekolah Libur atau Daring
Baca juga: Rekening Diblokir, Kepercayaan Nasabah Ikut Beku Total
"Sekira pukul 00.10 WIB, petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan RR di dalam kamar kos tersebut," katanya, Selasa (25/8/2026).
AKP Gus Purwantoro menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan awal, RR mengakui telah memberikan narkotika jenis pil ekstasi kepada seseorang untuk dijual.
Diakuinya, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam kamar kos dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2 paket berisi 15 butir diduga pil ekstasi bertuliskan Heineken berwarna kuning, yang disimpan di dalam sebuah kotak plastik warna hijau dan ditutup menggunakan busa.
Selain itu, jelasnya, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, serta 1 unit handphone Redmi warna krem yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Dirinya menegaskan, seluruh barang bukti bersama RR diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine terhadap RR menunjukkan hasil positif terhadap Methamphetamine, sedangkan untuk Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol dinyatakan negatif.
"Terhadap RR, Kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya.