TRIBUNTRENDS.COM - Bagi masyarakat Kota Yogyakarta dan sekitarnya yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor, layanan Samsat Keliling bisa menjadi pilihan praktis tanpa harus datang ke kantor Samsat utama.
Layanan Samsat Keliling atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Keliling hadir untuk mendekatkan pelayanan administrasi kendaraan kepada masyarakat. Warga dapat memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Pelayanan Samsat Keliling di wilayah DIY juga dapat dimanfaatkan masyarakat dari sejumlah kabupaten dan kota, mulai dari Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunungkidul hingga Kulon Progo.
Karena lokasi pelayanan berbeda setiap hari, masyarakat perlu mencatat jadwal dan jam operasional sebelum berangkat. Informasi jadwal berikut dinukil TribunJogja dari akun Instagram @samsatjogjakarta.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Yogyakarta, Jumat 21 Agustus 2026, Catat Jam Buka dan Tutupnya
Berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling Kota Yogyakarta berdasarkan hari operasional:
Senin — Purawisata
Samsat Keliling hadir di Purawisata pada Senin. Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WIB.
Layanan yang tersedia meliputi pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pajak lima tahunan.
Selasa — Lapangan Minggiran
Pada Selasa, masyarakat dapat mendatangi Samsat Keliling di Lapangan Minggiran.
Pelayanan dibuka pukul 08.30-12.00 WIB, dengan layanan pembayaran pajak tahunan dan pajak lima tahunan.
Rabu — XT Square
Memasuki Rabu, lokasi Samsat Keliling berpindah ke XT Square.
Warga dapat mengakses pelayanan mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WIB untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan.
Kamis — Pura Pakualaman
Pada Kamis, pelayanan Samsat Keliling tersedia di Pura Pakualaman.
Jam pelayanan berlangsung pukul 08.30-12.00 WIB. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan untuk pembayaran pajak tahunan dan pajak lima tahunan.
Jumat — LPP
Sementara itu, pelayanan Samsat Keliling pada Jumat berlangsung di LPP.
Berbeda dengan hari lainnya, waktu pelayanan pada Jumat lebih singkat, yakni pukul 08.30-11.00 WIB.
Jenis pelayanan yang tersedia tetap mencakup pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pajak lima tahunan.
Selain mengetahui jadwal dan lokasi, pemilik kendaraan juga perlu memastikan dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi Samsat Keliling.
Untuk pembayaran pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
Sedangkan untuk pembayaran pajak lima tahunan, masyarakat perlu membawa dokumen tambahan berupa:
Dengan mengetahui jadwal dan lokasi sejak awal, masyarakat dapat menentukan tempat pelayanan yang paling sesuai dan menghindari datang di luar jam operasional.
Samsat Keliling menjadi salah satu alternatif bagi pemilik kendaraan di Kota Yogyakarta dan wilayah DIY untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan secara lebih mudah.
Namun, sebelum berangkat, masyarakat disarankan memastikan kembali informasi jadwal pelayanan serta membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar proses administrasi berjalan lancar.
(TribunTrends)