Dapat Dilamar Masyarakat Umum, Ini Syarat Seleksi Petugas Haji Kloter dan PPIH Arab Saudi 2027
Nurhadi Hasbi August 25, 2026 02:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Tahapan penyelenggaraan pelaksaan ibadan haji tahun 2027 tak lama lagi.

Kementerian Haji dan Umroh, sudah membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.

Seleksi PPIH Tahun 2027 terbuka untuk umum.

Tak hanya para ASN, seleksi petugas haji tahun 2027 dapat dilamar oleh masyarakat umum.

Seleksi kali ini khusus untuk non kesehatan.

Ada dua jenis seleksi petugas haji yang dibuka yaitu PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.

Baca juga: Pandangan 4 Ulama Besar tentang Hukum dan Bentuk Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW

Baca juga: SIMAK Amalan-amalan pada Momen Maulid Nabi Muhammad SAW

PPIH Kloter nantinya akan bertugas membersamai jemaah sejak dari Tanah Air, selama perjalanan ke Tanah Suci, selama di Makkah-Madinah, hingga kembali ke Indonesia.

Sementara PPIH Arab Saudi nantinya akan bertugas di daerah kerja (daker) Makkah, Madinah, dan Bandara.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo mengatakan, seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menjaring petugas yang profesional, kompeten, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan jemaah.

"Petugas haji bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi menjadi wajah pelayanan negara kepada jemaah. Karena itu, integritas, kompetensi, dan komitmen melayani menjadi hal utama dalam seleksi ini," ujar Puji dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com.

Formasi Petugas Haji 2027

Pendaftaran seleksi petugas haji dimulai Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB dan ditutup pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.

Adapun formasi petugas haji 2027 yang dibuka adalah:

PPIH Kloter: 

Pelaksana Bimbingan Ibadah Kloter

PPIH Arab Saudi: 

Layanan akomodasi

Layanan konsumsi

Layanan transportasi

Layanan bimbingan ibadah

Layanan Media Center Haji

Layanan jemaah lansia dan disabilitas

Syarat Jadi Petugas Haji 2027

Ketika melakukan pendaftaran, pelamar harus memenuhi persyaratan baik umum maupun khusus.

Persyaratan umum di antaranya: 

Berstatus WNI

Beragama Islam

Sehat jasmani dan rohani

Memiliki integritas dan rekam jejak baik

Tidak sedang menjalani proses hukum pidana

Wajib memiliki identitas kependudukan yang sah

Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

Kemampuan mengoperasikan perangkat komputer atau gawai

Sementara persyaratan khusus, ada di beberapa layanan tertentu.

Misalnya di layanan Media Center Haji (MCH), wajib memiliki sertifikat kompetensi wartawan.

Atau di layanan bimbingan ibadah, ada batas usia dan memiliki pengalaman atau sertifikat pembimbing ibadah.

Seleksi Tidak Dipungut Biaya

Puji juga menegaskan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan harus bebas dari praktik gratifikasi. 

Peserta diminta tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan.

"Tidak ada biaya dalam proses seleksi ini. Jangan percaya kepada siapa pun yang menjanjikan kelulusan. Seleksi harus berjalan bersih, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Puji.

Pendaftaran dilakukan melalui laman petugas.haji.go.id. 

Peserta diminta membaca seluruh persyaratan dan memastikan dokumen yang diunggah benar sebelum melakukan pendaftaran.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.