TRIBUN-SULBAR.COM - Tahapan penyelenggaraan pelaksaan ibadan haji tahun 2027 tak lama lagi.
Kementerian Haji dan Umroh, sudah membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.
Seleksi PPIH Tahun 2027 terbuka untuk umum.
Tak hanya para ASN, seleksi petugas haji tahun 2027 dapat dilamar oleh masyarakat umum.
Seleksi kali ini khusus untuk non kesehatan.
Ada dua jenis seleksi petugas haji yang dibuka yaitu PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.
Baca juga: Pandangan 4 Ulama Besar tentang Hukum dan Bentuk Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW
Baca juga: SIMAK Amalan-amalan pada Momen Maulid Nabi Muhammad SAW
PPIH Kloter nantinya akan bertugas membersamai jemaah sejak dari Tanah Air, selama perjalanan ke Tanah Suci, selama di Makkah-Madinah, hingga kembali ke Indonesia.
Sementara PPIH Arab Saudi nantinya akan bertugas di daerah kerja (daker) Makkah, Madinah, dan Bandara.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo mengatakan, seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menjaring petugas yang profesional, kompeten, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan jemaah.
"Petugas haji bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi menjadi wajah pelayanan negara kepada jemaah. Karena itu, integritas, kompetensi, dan komitmen melayani menjadi hal utama dalam seleksi ini," ujar Puji dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com.
Pendaftaran seleksi petugas haji dimulai Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB dan ditutup pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.
Adapun formasi petugas haji 2027 yang dibuka adalah:
PPIH Kloter:
Pelaksana Bimbingan Ibadah Kloter
PPIH Arab Saudi:
Layanan akomodasi
Layanan konsumsi
Layanan transportasi
Layanan bimbingan ibadah
Layanan Media Center Haji
Layanan jemaah lansia dan disabilitas
Syarat Jadi Petugas Haji 2027
Ketika melakukan pendaftaran, pelamar harus memenuhi persyaratan baik umum maupun khusus.
Persyaratan umum di antaranya:
Berstatus WNI
Beragama Islam
Sehat jasmani dan rohani
Memiliki integritas dan rekam jejak baik
Tidak sedang menjalani proses hukum pidana
Wajib memiliki identitas kependudukan yang sah
Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Kemampuan mengoperasikan perangkat komputer atau gawai
Sementara persyaratan khusus, ada di beberapa layanan tertentu.
Misalnya di layanan Media Center Haji (MCH), wajib memiliki sertifikat kompetensi wartawan.
Atau di layanan bimbingan ibadah, ada batas usia dan memiliki pengalaman atau sertifikat pembimbing ibadah.
Puji juga menegaskan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan harus bebas dari praktik gratifikasi.
Peserta diminta tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan.
"Tidak ada biaya dalam proses seleksi ini. Jangan percaya kepada siapa pun yang menjanjikan kelulusan. Seleksi harus berjalan bersih, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Puji.
Pendaftaran dilakukan melalui laman petugas.haji.go.id.
Peserta diminta membaca seluruh persyaratan dan memastikan dokumen yang diunggah benar sebelum melakukan pendaftaran.
(*)