Polres Pidie Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Tangse, Dua Beko Disita
Muliadi Gani August 25, 2026 02:54 PM

 

PROHABA.CO, SIGLI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie terus mendalami dan melakukan penyidikan intensif terkait kasus dugaan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan pegunungan dan hutan Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik resmi meningkatkan status tiga orang pekerja yang sebelumnya berstatus sebagai saksi menjadi tersangka.

Dengan penambahan ini, total tersangka yang telah ditetapkan polisi dalam kasus tambang ilegal tersebut kini menjadi empat orang.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Mirzan, S.H., M.Si., mengonfirmasi penetapan tersangka baru tersebut dikutip Serambinews.com pada Senin (24/8/2026).

"Dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin di pegunungan Tangse, kita telah menetapkan tiga tersangka lagi yang awalnya sebagai saksi," ujar Iptu Mirzan.

Baca juga: Tambang Emas Ilegal Digerebek di Hutan Tangse, Polisi Sita Ekskavator dan Amankan 4 Orang

Ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka baru tersebut terdiri dari dua orang yang bertugas sebagai pekerja asbuk (penyaring emas) dan satu orang bertindak sebagai kernet alat berat (beko).

Ketiganya menyusul satu tersangka utama berinisial Y (34), warga Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, yang ditangkap lebih awal saat berperan sebagai operator beko di lokasi tambang.

"Sehingga kini jumlah tersangka dalam kasus PETI yang ditangkap di pegunungan Kecamatan Tangse berjumlah empat orang, karena sebelumnya kita telah menetapkan satu tersangka berinisial Y sebagai operator beko," jelasnya.

Baca juga: Gubernur Mualem Tunjuk Taufik sebagai Plt Sekda Aceh Gantikan M Nasir

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi penyergapan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Polres Pidie di kawasan hutan lindung pegunungan Tangse pada Minggu (9/8/2026). 

Selain menangkap operator Y, petugas di lapangan saat itu turut mengamankan tiga rekan kerjanya berinisial PM (19), J (36), dan MF (21) untuk diboyong ke Mapolres Pidie guna pemeriksaan intensif.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (24/8/2026), dua unit alat berat berupa beko bercat kuning telah disita dan diparkir rapi di halaman Mapolres Pidie sebagai barang bukti utama.

Dari hasil penelusuran, satu unit beko disita langsung oleh Tim Gabungan Polres Pidie dari lokasi penambangan liar di kawasan pegunungan Tangse.

Sementara itu, satu unit alat berat lainnya disita oleh tim personel Polda Aceh dari operasi terpisah di kawasan pegunungan Geumpang.

Baca juga: Tiga Gampong di Samadua Kompak Tolak Tambang Emas PT MMS, Dua Keuchik Cabut Rekomendasi

Baca juga: Debt Collector Dipolisikan Setelah Memaksa Masuk ke Mobil dan Memiting Sopir 

Sumber: SerambiNews.com

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.