BANGKAPOS.COM -- Inilah sosok Herifuddin Daulay, guru yang menggugat anggaran Makan Bergizi Gratis ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Herifuddin Daulay merupakan seorang guru asal Dumai, Riau.
Namanya menjadi sorotan setelah melayangkan gugatan anggaran MBG ke MK sebesar Rp 256.468.863.304.000,
Menurut Herifuddin, pelaksanaan program tidak hanya membutuhkan anggaran untuk penyediaan makanan bergizi.
Pengawasan di tingkat sekolah juga dinilai perlu mendapatkan dukungan anggaran yang memadai.
Herifuddin kemudian mengusulkan agar guru dilibatkan dalam mekanisme pengawasan tersebut.
Baca juga: Sosok Wanita Rambut Pirang Tabrak Pekerja hingga Tewas di Surabaya, Sempat Kabur: Namanya Mabuk
Ia lantas membawa persoalan pengawasan program makan bergizi gratis (MBG) ke ranah pengujian undang-undang di MK dengan perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, Herifuddin mengusulkan setidaknya dua guru dari setiap sekolah dilibatkan sebagai pengawas pelaksanaan program.
Ia menghitung kebutuhan tersebut berdasarkan jumlah sekolah yang mencapai 444.315 unit.
Dengan asumsi setiap sekolah memiliki dua guru pengawas dan masing-masing memperoleh insentif rata-rata Rp2 juta per bulan, kebutuhan anggarannya mencapai Rp888,63 miliar.
“Untuk melibatkan guru tentu diperlukan setidaknya diperlukan dua orang guru wakil tiap sekolah dengan insentif rata-rata Rp2 juta per bulan,” kata Heriduddin dalam persidangan yang dia ikut secara daring di MK, Jakarta, Rabu (19/08/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
Usulan itu menjadi bagian penting dalam permohonan Herifuddin.
Ia meminta MK menyatakan ketentuan anggaran dalam Lampiran I UU APBN 2026 terkait Program Pemenuhan Gizi Nasional bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Syarat yang dimaksud adalah apabila ketentuan tersebut tidak mencantumkan tambahan anggaran untuk kebutuhan pengawasan yang diajukannya.
Dalam Lampiran I UU APBN 2026, anggaran Program Pemenuhan Gizi Nasional tercatat sebesar Rp255,58 triliun.
Herifuddin mengusulkan tambahan Rp888,63 miliar untuk kebutuhan pengawasan oleh guru. Dengan tambahan tersebut, angka yang diajukan menjadi sekitar Rp256,47 triliun.
Namun, angka tersebut kemudian mendapat pertanyaan dari hakim konstitusi Arsul Sani.
Arsul meminta Herifuddin menjelaskan secara rinci asal-usul angka Rp256,47 triliun tersebut.
Ia juga meminta pemohon memastikan komponen anggaran mana yang sebenarnya menjadi objek permohonan dalam Lampiran I APBN 2026.
Baca juga: Bukan Haji Isam, Inilah 3 Sosok Koordinator Pemadam Karhutla yang Ditunjuk Prabowo, Ada Jenderal TNI
Persoalan itu penting karena dalam lampiran yang sama terdapat anggaran untuk program dukungan manajemen yang nilainya sekitar Rp12,42 triliun.
“Ini kan Bapak minta angkanya itu mestinya 256 sekian ya. Ini 256 sekian itu apa untuk program pemenuhan gizi? Nah enggak tahu sisanya ini untuk apa Bapak harus jelaskan,” tegas Arsul.
Pertanyaan hakim tersebut menunjukkan bahwa permohonan Herifuddin tidak hanya diuji dari sisi substansi usulan, tetapi juga harus memiliki dasar perhitungan anggaran yang jelas.
Selain mengenai nominal anggaran, majelis hakim juga meminta Herifuddin memperjelas hubungan antara ketentuan APBN yang digugat dengan kerugian hak konstitusional yang dialaminya.
Ketua Panel Hakim Enny Nurbaningsih menilai permohonan Herifuddin masih belum cukup fokus.
Dalam permohonannya, Herifuddin mengaitkan persoalan pemenuhan gizi dengan sejumlah aspek, mulai dari kurikulum, metabolisme tubuh, kerja otak hingga tingkat kognitif peserta didik.
Menurut majelis, rangkaian argumentasi tersebut perlu diperjelas agar terlihat hubungan antara persoalan yang diajukan dengan norma undang-undang yang diuji.
“Nah ini kan enggak jelas ini Pak ini mau diajukan apa ini,” tutur Enny.
Dengan demikian, Herifuddin masih memiliki kesempatan untuk memperkuat argumentasi hukumnya sebelum perkara tersebut memasuki tahapan berikutnya.
MK memberikan kesempatan kepada Herifuddin untuk memperbaiki permohonannya.
Perbaikan harus disampaikan paling lambat Selasa, 1 September 2026 pukul 12.00 WIB.
Kesempatan perbaikan tersebut hanya diberikan satu kali. Karena itu, Herifuddin perlu memperjelas sejumlah bagian yang menjadi sorotan hakim, terutama mengenai dasar penghitungan anggaran, komponen APBN yang dimohonkan untuk diubah, serta hubungan antara kebijakan tersebut dan hak konstitusional yang dianggap dirugikan.
Langkah Herifuddin menarik karena persoalan yang dibawanya ke MK berangkat dari posisi sebagai guru, bukan semata-mata dari perdebatan mengenai besaran anggaran negara.
Usulan dua guru pengawas di setiap sekolah menunjukkan adanya perhatian terhadap aspek implementasi Program Pemenuhan Gizi Nasional di tingkat paling dekat dengan peserta didik.
Secara sederhana, gagasan Herifuddin menempatkan guru sebagai salah satu pihak yang ikut memastikan program berjalan sesuai tujuan.
Namun, usulan tersebut juga membawa konsekuensi baru, terutama terkait mekanisme pengawasan, pembagian tugas guru, standar penilaian, hingga sumber dan tata kelola insentif.
Di sisi lain, kritik hakim terhadap angka Rp256,47 triliun memperlihatkan pentingnya ketepatan perumusan dalam perkara pengujian undang-undang.
Usulan perubahan anggaran tidak cukup hanya didasarkan pada kebutuhan yang dianggap masuk akal, tetapi harus dijelaskan secara terukur dan ditempatkan pada komponen anggaran yang tepat.
Karena itu, perhatian terhadap Herifuddin Daulay tidak hanya terletak pada sosoknya sebagai guru asal Dumai yang membawa isu MBG ke MK.
Perkara ini juga menarik untuk diikuti karena dapat memperlihatkan bagaimana kebutuhan pengawasan sebuah program nasional diterjemahkan menjadi argumentasi konstitusional di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Surya.co.id)