TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dari berbagai provinsi berkumpul di Riau.
Mereka menilai pemerintah tidak boleh hanya melakukan aksi simbolis dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Provinsi Riau.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau, Eko Yunanda, menyebut kondisi Riau saat ini sebagai "Riau di Kepungan Asap, Sikap Abai". Menurutnya, persoalan karhutla di Riau bukan masalah baru karena terus berulang sejak puluhan tahun lalu.
"Riau dari tahun 1996 sampai 1997 kasusnya masih serupa, kebakaran hutan dan lahan. Bahkan ketika Prabowo datang, juga tidak langsung menuju kepada akar persoalan yang seharusnya menjadi titik balik untuk pemulihan lingkungan," ujar Eko Yunanda, Selasa (25/8/2026).
Eko mengungkapkan, berdasarkan catatan WALHI Riau, sejak Januari hingga Agustus 2026 terdapat hampir 16.000 hektare lahan yang terbakar. Dari pemantauan titik panas di 12 kabupaten/kota, Kabupaten Bengkalis menjadi wilayah dengan hotspot tertinggi, disusul Pelalawan dan daerah lainnya.
Ironisnya, kata Eko, hotspot justru banyak ditemukan di kawasan yang seharusnya menjadi zona lindung gambut.
WALHI mencatat terdapat sekitar 431 titik hotspot di zona lindung, sementara di zona budidaya terdapat sekitar 100 titik.
Baca juga: Udara Siak Tidak Sehat, Bupati Afni Sebut Terdampak Asap Kiriman
Baca juga: OMC di Riau Masih Dilanjutkan, 9 Ton Garam Siap Disemai untuk Hujan Buatan
WALHI Riau juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi. Eko menyebut penindakan selama ini masih banyak menyasar pelaku perorangan.
Padahal, berdasarkan analisis WALHI, terdapat 193 hotspot yang berada di 34 areal korporasi, baik PBPH maupun HGU.
Eko memaparkan sejumlah temuan WALHI Riau, salah satunya di PT RAPP Estate Sungai Mandau yang merupakan bagian dari APRIL Group. Menurutnya, kawasan tersebut kembali terbakar pada 2026 dengan luas sekitar 71 hektare dan berbatasan langsung dengan Sungai Alam serta ekosistem Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
Temuan lainnya berada di PT Arara Abadi Pelalawan dari APP Group. WALHI mencatat sekitar 59 hektare lahan terbakar sejak 2015 hingga 2026. Eko menyebut pihaknya juga menemukan indikasi penanaman kembali akasia di kawasan yang sebelumnya terbakar dan berada di ekosistem gambut.
"Lokasi kebakaran hutan ini sebenarnya ada arahan FOLU Net Sink, arahan RO 9 dan RO 10 terkait perlindungan gambut. Itu tidak dijalankan. Lokasinya terbakar dan justru ditanam kembali," ujarnya.
WALHI juga menemukan kebakaran berulang di PT Sekato Pratama Makmur (APP Group). Pada 2015, kawasan tersebut disebut mengalami kebakaran hampir 8.000 hektare, sementara pada 2026 sekitar 115 hektare kembali terbakar.
Selain itu, WALHI mencatat kebakaran di PT Meskom Agro Sarimas di Bengkalis mencapai sekitar 164 hektare pada 2026 dan berada di kawasan yang berbatasan langsung dengan bibir pantai.
Eko menilai persoalan utama karhutla tidak dapat dipisahkan dari kerusakan lingkungan dan buruknya tata kelola. Ia menyebut berdasarkan data WALHI, sekitar 70 persen dari daratan Riau dikuasai korporasi, sehingga kerusakan lingkungan akibat aktivitas investasi pada akhirnya turut berdampak pada masyarakat luas.
Karena itu, WALHI Riau mendesak Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan penyelidikan terhadap kebakaran, menegakkan hukum, serta mengevaluasi seluruh izin perusahaan di Provinsi Riau. Jika ditemukan pelanggaran dan kerusakan lingkungan, WALHI meminta izin perusahaan dapat dicabut.
"Kami juga mendesak Polda Riau untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara penuh. Tidak boleh lagi hanya menyasar perorangan, tetapi juga harus menyasar korporasi," tegas Eko.
WALHI Riau juga meminta Pemerintah Provinsi Riau menjalankan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, termasuk melakukan mitigasi, audit kepatuhan perusahaan, pemadaman, serta mendorong korporasi melakukan pemulihan terhadap kawasan yang terbakar.
Eko turut meminta Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah pusat tidak menjadikan kunjungan ke Riau sekadar kegiatan seremonial. Pemerintah, menurutnya, harus memberikan dukungan nyata, baik dalam penanganan karhutla maupun pemulihan lingkungan setelah kebakaran.
"Presiden Prabowo dan seluruh jajarannya tidak boleh hanya sekadar gimik, tapi harus melakukan aksi secara nyata dan langsung terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan," katanya.
Selain penegakan hukum terhadap korporasi, WALHI mengingatkan pemerintah untuk menjalankan putusan gugatan citizen lawsuit (CLS) 2019 yang dimenangkan masyarakat Riau.
Dalam putusan tersebut terdapat kewajiban terkait penyediaan fasilitas kesehatan, pengobatan gratis, serta posko dan ruang aman bagi masyarakat ketika terjadi bencana asap.
"Hal-hal penting ini harus dilakukan dan tidak boleh lagi gimik-gimik yang tidak ada dampaknya dan tidak berkaitan langsung terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan serta penegakan hukum terhadap korporasi pembakar hutan dan lahan,"tegasnya.(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)