SRIPOKU.COM, SEKAYU – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan konsesi PT BPP, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, berujung pada penetapan seorang pria berusia 59 tahun sebagai tersangka.
Pria berinisial BS tersebut diduga sengaja memicu api hingga menyebabkan kebakaran di kawasan hutan pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasus tersebut terungkap setelah Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba bersama Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir melakukan penyelidikan terhadap kebakaran yang terjadi di area konsesi PT BPP.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Ipda Heri Fita bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapat perintah Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim SH.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga BS merupakan orang yang pertama kali memicu api di lokasi dengan titik koordinat yang telah diidentifikasi penyidik.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim mengatakan, polisi mengungkap dugaan modus yang digunakan BS untuk memicu kebakaran.
"Modus yang dilakukan BS terungkap. Ia diduga lebih dulu mengumpulkan sejumlah potongan kayu, kemudian menyiramnya menggunakan cairan yang diduga minyak solar," kata Kosim, Selasa (25/8/2026).
Setelah itu, BS diduga mengambil potongan karet ban dalam dan membakarnya menggunakan korek api gas.
Karet yang telah terbakar kemudian dilemparkan ke tumpukan kayu hingga api membesar dan menjalar ke kawasan hutan.
"Ia melempar api ke tumpukan kayu dan meninggalkan lokasi. Akibat api membesar dan menyebabkan karhutla, usai melakukan aksinya pelaku ini melarikan diri," ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan BS beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pembakaran tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu korek api gas, dua potong karet ban dalam, dua potong kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi abu kayu bekas terbakar, satu bibit kelapa sawit serta satu jerigen berkapasitas lima liter berisi cairan yang diduga minyak solar.
"Pelaku beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Polres Muba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kosim.
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan ketentuan pidana terkait larangan pembakaran hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran yang meluas dan membahayakan lingkungan.
"Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar," tegas Kosim.