Polda Sumsel Tetapkan 17 Tersangka Kasus Karhutla, Satu Perkara Masuk ke Pengadilan
Odi Aria August 25, 2026 03:36 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 17 tersangka dari 15 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani sepanjang 2026.

Dari belasan perkara tersebut, satu kasus telah dilimpahkan ke pengadilan, sementara perkara lainnya masih dalam proses di kejaksaan maupun tahap penyelidikan.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, penanganan perkara karhutla terus dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

"Untuk update tersangka, saat ini kita menangani 15 kasus dengan 17 tersangka. Satu kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan, kemudian yang lainnya ada yang masih di kejaksaan tahap satu. Ada juga yang masih penyelidikan," kata Sandi saat diwawancarai di Griya Agung, Selasa (25/8/2026).

Menurut Sandi, Polda Sumsel dan Kejati Sumsel terus memperkuat koordinasi agar seluruh perkara karhutla dapat segera diselesaikan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah bekerja sama dengan Kajati. Semuanya berjalan baik, kolaborasinya luar biasa, kasusnya kita tuntaskan," ujarnya.

Selain melakukan penegakan hukum, Polda Sumsel juga masih memaksimalkan upaya pencegahan dan pemadaman karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah.

"Pencegahannya kita maksimalkan, yang masih menyala kita padamkan. Ke depan kita juga tetap mengedukasi agar jangan sampai terjadi pembakaran lagi," kata Sandi.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumsel Nurcahyo J.M. membenarkan satu berkas perkara dari 15 kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan.

Untuk perkara lainnya, Kejati Sumsel akan meningkatkan koordinasi dengan penyidik Polda Sumsel agar proses hukum dapat segera dituntaskan.

"Seperti yang dikatakan Pak Kapolda, ada 15 kasus dan 17 tersangka. Saat ini satu berkas perkara sudah kita limpahkan ke pengadilan. Untuk sisanya tentunya kita akan melakukan koordinasi lebih efektif dengan Pak Kapolda, dalam hal ini penyidik. Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya dapat diselesaikan," kata Nurcahyo.

Terkait hukuman terhadap para tersangka, Nurcahyo menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim setelah seluruh fakta dan alat bukti diuji dalam persidangan.

"Kalau memang terbukti, kita lihat dulu. Dalam persidangan tentunya kesaksian akan membuktikan dan kita akan menuntut. Namun, keputusannya ada pada hakim. Jadi, kita tunggu saja hasilnya nanti," ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.