Gelar Operasi Cipta Kondisi, Polres Bantul Sita 357 Botol Miras Ilegal
Hari Susmayanti August 25, 2026 05:04 PM

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Polres Bantul menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis yang dijual secara ilegal.

Penyitaan ini merupakan hasil operasi cipta kondisi yang digelar selama hampir sepekan atau sejak Selasa hingga Minggu (18-23/8/2026).

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan, total ada 357 botol miras berbagai merek disita dari 10 lokasi.

Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi dan penjualan miras ilegal.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Sat Samapta Polres Bantul bersama Polsek jajaran langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah tempat," ujar Rita, melalui keterangan yang diterima Selasa (25/8/2026).

Disampaikannya, sasaran lokasi operasi dilakukan mulai dari rumah di kawasan perkampungan, pinggir jalan umum, hingga outlet yang diduga menjual miras tanpa izin.

Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan 10 orang pemilik usaha atau penguasa barang bukti.

Baca juga: Sulap Galon Bekas Jadi Lahan Bawang Merah, Cerita Daliman Inisiasi Ketahanan Pangan di Danurejan

Seluruhnya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Lebih lanjut, Rita turut menyampaikan secara rinci pelaksanaan razia yang dimulai di Jalan Cangkring Raya, Kapanewon Jetis pada Selasa (18/8/2026) malam.

Di lokasi itu, polisi mengamankan 20 botol miras jenis AL dari RS (37).

"Selanjutnya petugas kembali bergerak ke Jalan Ringroad Manding, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul pada Rabu (19/8/2026) malam dan mengamankan 22 botol miras jenis AL dari MBY (33) yang saat itu sedang melakukan transaksi," urai Rita.

Operasi kembali digelar di dua lokasi yakni di Dusun Gabusan, Kapanewon Sewon dan Dusun Mancingan, Kapanewon Kretek pada Kamis (20/8/2026) malam.

Di lokasi Gabusan, petugas menyita 22 botol miras jenis AL dari PB (24) dan di Mancingan menyita 120 botol miras berbagai merek dari AYP (24).

Polisi turut menggerebek sebuah toko di Kampung Jetis, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan pada Jumat (21/8/2026) malam, yang dijaga SP (23) dan menemukan 39 botol miras. 

Petugas juga menyita 22 botol miras berbagai jenis dari IA (19) di sebuah rumah kawasan Jalan Pasopati, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan pada malam yang sama.

"Sementara itu, pada Sabtu (22/8), petugas melakukan penindakan di tiga lokasi berbeda. Polsek Pleret mengamankan WS (45) yang membawa dua botol miras oplosan di Jalan Bedukan,  Kapanewon Pleret," papar Rita.

Lalu, Sat Samapta Polres Bantul juga mendapati IS (34) membawa 39 botol miras jenis AL di Jalan Bulak Sawah, Sewon.

Setelah itu, petugas menyita 60 botol miras dari YSS (23) di sebuah outlet di Jalan Pasopati, Tamanan, Banguntapan.

"Terakhir, petugas Polsek Sedayu menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Wates KM 15, Argosari, Kapanewon Sedayu pada Minggu (23/8/2026) malam. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 11 botol miras dari D (30)," jelasnya.

Rita menyampaikan bahwa razia akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Bantul.

Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif dengan tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras ilegal.

"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras ilegal. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Bantul agar tetap aman dan kondusif," tandas dia.(nei)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.